Gemeenteraad (Dewan Kota)

From Ensiklopedia


Gemeenteraad merupakan dewan yang dibentuk untuk daerah yang berstatus kota. Keberadaan gemeenteraad seiring dengan kebijakan Decentralisatie Wetgeving 1903 yang menambah Regerings Reglement 1854 (RR) dengan tiga pasal baru. Pasal-pasal tersebut memungkinkan pembentukan daerah dengan tata keuangan sendiri untuk membiayai kebutuhan daerahnya. Bentuk yang dimaksud dapat berupa gewest, plaats, atau gemeente. Pengelolaan gemeente diatur dalam Locale Raden Ordonnantie (Peraturan tentang Dewan-Dewan Daerah) yang menentukan struktur, status, kewenangan, dan pembentukan dewan-dewan termasuk gemeenteraad (Astutik & Arlianingrum 2013: 519-531).

Gagasan-gagasan liberalisme telah memungkinkan warga berhak berpartisipasi secara aktif dalam pengelolaan negara. Dalam tataran lokal, partisipasi warga dapat dilakukan melalui gemeenteraad yang merupakan bentuk otonomi di tingkat lokal untuk mengatasi permasalahan publik. Tujuannya adalah untuk menjamim kualitas hidup baik bagi setiap warga di perkotaan (Achdian 2020: 98-104; Yuliati 2022: 76-77).

Gemeenteraad dalam pemerintahan berfungsi seperti lembaga legislatif yang mampu merepresentasikan perwakilan dari setiap golongan etnis. Gemeenteraad dibentuk dengan para anggota yang mewakili golongan Eropa, bumiputera, dan Timur Asing. Pemilihan anggota gemeenteraad diatur dalam Staatsblad 1917 Nomor 586 yang memuat antara lain persyaratan bagi orang bumiputera yang dapat dipilih, yaitu antara lain memiliki pendapatan paling sedikit f 600 per tahun dan mempunyai kemampuan berbahasa Belanda. Tidak banyak orang bumiputera yang dapat memenuhi persyaratan ini (Yuliati 2022: 78). Dengan demikian, dapat dipahami apabila sifat keanggotaan gemeenteraad tidak merepresentasikan jumlah golongan etnis secara nyata, karena golongan Eropa lebih mendominasi keanggotaan gemeenteraad (Basundoro 2016: 86). Hal itu terlihat dari proporsi kursi anggota gemeenteraad yang biasanya lebih banyak diisi oleh orang Eropa, sementara bumiputera dan Timur Asing hanya mendapatkan kurang dari lima puluh persen dari jumlah kursi yang disediakan.

Meskipun telah terdapat aturan mengenai otonomi lokal, negara kolonial memiliki karakteristik pemerintahan sentralistik dengan gaya patronase politik yang meniadakan hak-hak politik warga koloni. Konstitusi negara telah secara tegas membatasi kehidupan politik koloni dengan meniadakan partai politik dan tentunya lembaga-lembaga politik perwakilan warga. Oleh sebab itu, meskipun memiliki fungsi semacam lembaga legislatif, fungsi gemeenteraad lebih difokuskan untuk mengatasi permasalahan lingkungan dan kesehatan dibanding kegiatan politik (Achdian 2020).

Dalam perekrutan anggota gemeenteraad, pemerintah memilih orang-orang dengan keahlian khusus yang dapat mengatasi berbagai persoalan di perkotaan, misalnya lingkungan, kesehatan, dan pengairan. Mereka terhimpun dalam komisi yang mengurusi bidang kerja tertentu. Dengan demikian, fungsi gemeenteraad pada akhirnya bukan hanya menetapkan peraturan sebagaimana badan legislatif melainkan juga turut serta dalam perencanaan dan penataan kota serta mengatasi berbagai persoalan di perkotaan, seperti banjir dan masalah kesehatan. Fungsi gemeenteraad bukan lagi hanya mendengarkan aspirasi dari masyarakat melainkan juga memberikan jawaban atas segala tuntutan masyarakat (Gunawan 2010: 259).

Penulis: Dhanang Respati Puguh
Instansi: Universitas Diponegoro
Editor: Prof. Dr. Singgih Tri Sulistiyono, M. Hum.


Referensi

Achdian, Andi, 2020. “Politik Air Bersih: Kota Kolonial, Wabah, dan Politik Warga Kota.” Jurnal Sejarah 3(1): 98-104.

Astutik, Ruli Muji & Septina Arlianingrum, 2013. “Gemeente Probolinggo 1818-1926”, Avatara: e-Journal Pendidikan Sejarah, 1 (3), hlm. 519-531.

Basundoro, Purnawan, 2016. Pengantar Sejarah Kota. Yogyakarta: Ombak.

Gunawan, Restu, 2010. Gagalnya Sistem Kanal: Pengendalian Banjir Jakarta dari Masa ke Masa. Jakarta: Kompas.

Yuliati, Dewi, 2022. Anak Hindia Sudah Berapi: Buruh dan Gerakan Antikolonialisme di Semarang (1908-1926). Semarang: Sinar Hidup.