Istana Negara
Istana Negara berlokasi di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, dan berhadapan dengan Sungai Ciliwung. Di dalam lingkungan Istana Negara terdapat beberapa bangunan lain, salah satunya Kantor Presiden, Wisma Negara, Museum Istana Kepresidenan dan Masjid Baiturrahim. Istana Negara berfungsi sebagai pusat kegiatan pemerintahan negara Republik Indonesia dan tempat penyelenggaraan acara yang bersifat kenegaraan seperti pelantikan pejabat tinggi negara, rapat kerja nasional dan kongres yang bersifat internasional dan nasional. Fungsi lain yang tidak kalah penting ialah tempat untuk menjamu tamu kenegaraan. Setiap usai Upacara Kemerdekaan 17 Agustus, Istana Negara juga digunakan sebagai tempat untuk menjamu para veteran negara.
Sebelum berfungsi sebagai Istana Negara, bangunan ini merupakan rumah pribadi dari warga negara Belanda yang bernama J.A. van Braam. Rumah kediaman dibangun van Braam pada tahun 1796 pada masa Gubernur Jenderal Hindia Belanda Pieter Gerardus van Overstraten. Namun, pada tahun 1816, kediaman dari van Braam menjadi milik Pemerintah Hindia-Belanda dan digunakan sebagai tempat untuk kegiatan pemerintah sekaligus kediaman Gubernur Jenderal Hindia-Belanda.
Awalnya, bangunan Istana Negara merupakan bangunan dengan tingkat dua, namun pada tahun 1846, tingkat dua bangunan dirobohkan dan bagian halaman depan diperluas untuk kepentingan pemerintahan Hindia Belanda. Di bagian kanan gedung utama dibangun tempat penginapan untuk kusir dan ajudan Gubernur Jenderal. Kegiatan pemerintah yang berlangsung di Istana Negara di antaranya fungsi kesekretariatan. Pada tahun 1869, Gubernur Jenderal Pieter Mijer mengajukan permintaan kepada Kerajaan Belanda untuk membangun gedung baru untuk memperluas bangunan Istana Negara.
Di Istana Negara banyak terjadi peristiwa-peristiwa penting, seperti ketika Jenderal de Kock yang menyusun rencana menghentikan perlawanan dari Pangeran Diponegoro serta penyusunan rencana menangkap Tuanku Imam Bonjol dan menyampaikannya pada Gubernur Jenderal Baron van der Capellen. Selain itu, penetapan sistem tanam paksa dilakukan oleh Gubernur Jenderal Johannes van de Bosch di Istana Negara.
Sementara pada masa kemerdekaan Indonesia, Istana Negara digunakan sebagai tempat untuk menandatangani naskah Perjanjian Linggajati pada 25 Maret 1947. Dari Indonesia diwakili oleh Sutan Sjahrir dan dari pihak Belanda oleh Dr. van Mook.
Penulis: Gani Ahmad Jaelani
Instansi: Universitas Padjadjarana
Editor: Dr. Andi Achdian, M.Si
Referensi
Artikel dilansir dari laman https://www.setneg.go.id/baca/index/istana_negara diakses pada 09 Juni 2022