Koninklijke Paketvaart Maatschappij (KPM)
Koninklijke Paketvaart-Maatschappij (KPM) merupakan sebuah perusahaan pelayaran Belanda yang menyediakan jasa pelayaran antar pulau di Hindia Belanda. KPM didirikan oleh Stoomvaart Maatschappij Nederland (SMN) dan Rotterdamsche Lloyd (RL) pada 1 Januari 1888 yang berpusat di Amsterdam, Belanda (Anon 2010). KPM melayani rute pelayaran reguler terjadwal bagi penumpang dan muatan kargo antar pulau di Indonesia yang kemudian lebih populer dengan istilah sebagai pelayaran pos antar pulau. Dalam perjalanannya, KPM kemudian meluaskan jaringannya sampai ke wilayah Australia, Selandia Baru, dan Afrika (Anon 1939:25).
Tujuan awal didirikannya KPM bukan hanya untuk kepentingan ekonomi atau perdagangan saja, tetapi juga sebagai centraal vervoersapparaat (alat angkutan pusat). Pada 1 Januari 1931, disepakati perjanjian antara pemerintah Hindia Belanda dengan KPM yang terkenal dengan nama Groot Archipel Contract (GAC). Melalui perjanjian tersebut, KPM diberi hak monopoli atas pelayaran antar pulau (interinsuler) di Hindia Belanda.
GAC juga melingkupi pengangkutan militer, pengangkutan bahan pokok, dan perbekalan. KPM juga harus menjamin pelayaran yang teratur, sehingga hubungan antara daerah terluar dan terpencil dengan pusat tetap terpelihara (Surowo 2016:17). Pada 1936, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Undang-undang Pelayaran (Indische scheepvaartwet) untuk memberi proteksi bagi KPM dari perusahaan pesaingnya yang bermarkas di Singapura. Meskipun menikmati berbagai keistimewaan, KPM tetap mengalami kesulitan dalam mempertahankan hak monopolinya.
Setelah pemerintahan Hindia Belanda berakhir dan Indonesia diduduki oleh Jepang, seluruh perusahaan milik Belanda disita oleh tentara Jepang dan dilarang untuk beroperasi, termasuk KPM. Akibatnya, jaringan pelayaran di Indonesia menjadi terhenti sementara. Namun pasca kalahnya Jepang dan Indonesia memperoleh kemerdekaannya, pemerintah Indonesia kemudian berniat untuk mendirikan armada pelayaran nasionalnya sendiri. Usaha pertama yang dilakukan oleh pemerintah pada waktu itu adalah mengajukan tawaran kepada direksi KPM untuk bekerja sama dalam bentuk joint venture kepemilikan saham KPM (Benardie 2003:334).
Namun tawaran tersebut secara tegas ditolak oleh dewan direksi KPM. Penolakan tersebut tidak menghentikan cita-cita pemerintah Indonesia dalam membangun perusahaan pelayarannya sendiri. Oleh sebab itu pada 5 September 1950, lewat Surat Keputusan Menteri Perhubungan, Pekerjaan Umum dan Tenaga Kerja No.3260/Ment, pemerintah kemudian mendirikan Yayasan Penguasaan Pusat Kapal-kapal (PEPUSKA). Dengan modal awal 8 unit kapal dengan total tonage 4.800 DWT (Dead Weight Tonnage), PEPUSKA berlayar berdampingan dengan armada KPM yang telah berpengalaman lebih dari setengah abad. Persaingan benar-benar tidak seimbang ketika itu, karena armada KPM selain telah berpengalaman, jumlah armadanya juga lebih banyak serta memiliki kontrak-kontrak monopoli (Surowo 2016:19).
Akhirnya pada 28 April 1952 Yayasan PEPUSKA resmi dibubarkan. Pada saat yang sama kemudian didirikanlah PELNI (Pelayaran Nasional Indonesia) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor M.2/1/2 tanggal 28 Februari 1952 dan No. A.2/1/2 tanggal 19 April 1952, serta Berita Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 20 Juni 1952. Sebagai Presiden Direktur Pertamanya diangkat R. Ma'moen Soemadipraja (1952-1955). Status PELNI mengalami dua kali perubahan. Pada 1960 pemerintah menetapkan perubahan status dari Perusahaan Perseroan menjadi Perusahaan Negara (PN) dan dicantumkan dalam Lembaran Negara RI No. LN 1960.
Kemudian pada tahun 1975 status perusahaan diubah kembali dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perseroan Terbatas (PT) PELNI sesuai dengan Akte Pendirian No. 31 tanggal 30 Oktober 1975. Perubahan tersebut dicantumkan dalam Berita Negara RI No. 562-1976 dan Tambahan Berita Negara RI No. 60 tanggal 27 Juni 1976 (Anon 2019). Pada tahun 2015 PT PELNI (Persero) dipercaya Pemerintah RI sebagai operator Kapal Perintis, Kapal Tol Laut dan Kapal Ternak yang menjangkau di wilayah Indonesia. Sejak awal pendirian di tahun 1952 hingga 31 Desember 2016, PT PELNI (Persero) belum pernah melakukan pergantian nama.
Penulis: Ahmad Muhajir
Instansi: Universitas Islam Sumatera Utara
Editor: Dr. Endang Susilowati, M.A
Referensi
Anon. 1939. Talen op Mijn KPM Voyage Reis. Batavia: De Unie.
Anon. 2010. “Koninklijke Paketvaart Maatschappij 1888-1967.” theshipslist.com. Diambil 16 Juni 2022 (http://www.theshipslist.com/ships/lines/kpm.shtml).
Anon. 2019. “Sejarah PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).” pelni.co.id. Diambil 16 Juni 2022 (https://www.pelni.co.id/sejarah).
Benardie, Hakim. 2003. Sejarah Maritim Indonesia. Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Surowo, Bambang. 2016. “KPM versus Pelni: Persaingan Merebut Hegemoni Jaringan Pelayaran Di Nusantara, 1945–1960.” Jurnal Sejarah Citra Lekha 1(1):11. doi: 10.14710/jscl.v1i1.11857.