Penanaman Modal Asing

From Ensiklopedia

Penanaman modal asing dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 didefinisikan sebagai “kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri”. Sejarah ekonomi Indonesia sejak masa kolonial sampai sekarang tidak dapat dipisahkan dari investasi modal asing, karena investasi ini memiliki arti yang sangat penting dalam menggerakkan kehidupan ekonomi. Penanaman modal asing dapat mengembangkan sektor riil, memperluas kesempatan kerja, dan menaikkan pendapatan negara (Jamil dan Hayati 2000: 1-2).

Modal asing telah masuk ke Indonesia jauh sebelum diberlakukannya Undang-Undang Agraria tahun 1870, tetapi perkembangan pesatnya terjadi sejak diberlakukannya undang-undang tersebut yang menandai dimulainya liberalisasi ekonomi di Hindia Belanda saat itu. Para pengusaha Barat telah membuka perkebunan nila, tembakau, kopi, dan tebu di tanah-tanah lungguh milik raja dan para pangeran di Jawa (Houben 1993).  Setelah dihapuskannya sistem tanam paksa dan diberlakukannya Undang-Undang Agraria, gelombang masuknya modal asing ke Hindia Belanda semakin besar. Hal ini memungkinkan konsesi tanah jangka panjang kepada orang asing, dan pembukaan Terusan Suez tahun 1869 yang mengurangi waktu dan biaya transportasi antara Eropa dan Hindia Belanda. Para pengusaha asing  yang berasal dari Eropa, Amerika, Jepang dan Cina berlomba-lomba mendirikan perusahaan skala kecil maupun besar yang bergerak dalam sektor perkebunan, pertambangan, keuangan, transportasi dan manufaktur. Antara tahun 1900-1940, jumlah perusahaan asing di Hindia Belanda meningkat dari 1677 menjadi 1699. Total ekuitas yang dilaporkan oleh perusahaan-perusahaan asing itu meningkat dari 1,3 miliar gulden pada tahun 1910 menjadi 4,9 miliar pada tahun 1940 (Lindblad  2018: 9-13).

Setelah kemerdekaan tahun 1945, Indonesia tidak lagi menjadi tempat yang menarik bagi investor asing (Lindblad 2018: 14). Pengambilalihan dan nasionalisasi terhadap perusahaan swasta Belanda oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1950-an membuat investor Barat enggan berinvestasi di Indonesia. Bahkan pengambilalihan perusahaan asing kembali dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap perusahaan Inggris dan Amerika pada tahun 1963-1966, sebagai bagian dari kebijakan konfrontasi Malaysia. Pada tahun 1965, setelah Royal Dutch Shell mendivestasikan asetnya di Indonesia, hampir tidak ada perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Sejak tahun 1958, parlemen sebenarnya telah mensahkan undang-undang penanaman modal asing yang relatif liberal agar investasi asing masuk ke Indonesia. Namun, orientasi sosialis Sukarno yang menguat setelah penerapan Demokrasi Terpimpin tahun 1958 membuat undang-undang penamanan modal asing tidak berjalan (Lindblad  2015: 219).

Pada masa pemerintahan Suharto, iklim investasi asing diubah secara radikal dengan dikeluarkannya undang-undang penanaman modal yang lebih liberal pada tahun 1967. Regulasi baru itu merupakan bagian dari kesepakatan antara pemerintah Suharto dan International Monetary Fund (IMF) untuk menyelamatkan Indonesia dari kebangkrutan. Rezim Suharto melakukan berbagai upaya untuk memulihkan hubungan Indonesia dengan ekonomi duania kapitalis. Hasilnya, minat di kalangan investor asing meningkat untuk menanamkan modal di Indonesia, terutama perusahan Jepang dan Amerika (Lindblad 2015: 219). Setelah rezim Suharto lengser, para pemimpin pemerintahan di era reformasi melanjutkan upaya menarik investasi asing melalui perubahan regulasi dan kebijakan. 

Penulis: Ida Liana Tanjung
Instansi: Masyarakat Sejarah Indonesia
Editor: Prof. Dr. Purnawan Basundoro, S.S., M.Hum


Daftar Pustaka

Houben, Vincent J.H. (1993) “Private Estates in Java in the Nineteenth Century: A Reappraisal”, dalam Lindblad, J.Th. (ed.), New Challenges in the Modern Economic History of Indonesia. Leiden: Programme of Indonesian Studies. pp. 47-65.

Jamil, P.C. dan Hayati, R. (2020) “Penanaman Modal Asing di Indonesia.” Jurnal Ekonomi KIAT, 31(2), pp. 1-4.

Lindblad, J. Thomas. (2015) “Foreign Direct Investment in Indonesia: Fifty Years of Discourse”, Bulletin of Indonesian Economic Studies, 51(2), pp. 217–37.

Lindblad, J. Thomas. (2018) “Foreign Capital and Colonial Development in Indonesia: A Synthesis,” Lembaran Sejarah, 14(1), pp. 5-27.