Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

From Ensiklopedia

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah kawasan laut yang berada di luar garis dasar pantai sebuah negara. Kawasan laut yang menjadi bagian dari ZEE ini mencakup kawasan sejauh 200 mil laut dari garis dasar pantai. ZEE dinyatakan pada Konvensi III PBB tahun 1982 tentang Hukum Laut. ZEE adalah salah satu keputusan yang revolusioner dari UNCLOS 1982. ZEE memiliki setidaknya dua makna penting: pertama, menyamakan pandangan tentang wilayah laut yang sebelumnya diklaim dengan sangat beragam oleh berbagai negara; kedua, memberikan hak kepada negara pantai untuk eksplorasi dan eksploitasi, mengelola dan mengonservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya, dan memanfaatkan zona laut tersebut untuk kepentingan ekonomis, seperti pembangkitan energi dari air, arus laut dan angin (Tsauro 2017).

Indonesia termasuk salah satu negara yang ikut mengusulkan dan menyetujui gagasan ZEE. Karena itu, segera setelah penetapan UNCLOS tersebut dan mengingat pentingnya potensi-potensi sumber kekayaan di laut, pemerintah mengeluarkan berbagai jenis produk hukum yang ditujukan untuk mengatur, melindungi serta melakukan penegakan hukum di wilayah perairan indonesia khususnya di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Tahun 1983 misalnya, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. Tahun 1985  Indonesia meratifikasi UNLOS. Indonesia meratifikasinya melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982) (Tsauro 2017).

ZEE sangat besar artinya bagi Indonesia. Arti yang paling sering ditampilkan adalah bertambah luasnya wilayah RI. Bila dihitung dengan kawasan ZEE luas Indonesia mencapai lebih kurang 5 juta kilometer. Dengan demikian ada penambahan kawasan cukup signifikan yang bisa eksplorasi dan eksploitasi, dikelola, dikonvervasi oleh Indonesia. Semua itu bisa dimanfaatkan untuk membantu mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa, yakni kesejahteraan bagi warga negara. Kebetulan atau tidak, wilayah laut Indonesia yang berada dalam ZEE merupakan wilayah laut yang mempunyai potensi kekayaan yang terbesar bagi Indonesia. Itu semua bisa dijadikan sebagai modal untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa (John, 2007).

Peta Wiilayah Indoensia dengan ZEE. Sumber: Diolah dari Karsidi, Asep dkk., 2011, Atlas Nasional Indonesia: Sejarah, Wilayah, Penduduk, dan Budaya (Vol. III). Jakarta: Bakosurtanal, hal. 76-77.


Rezim Zona Ekonomi Eksklusif memberikan negara pantai suatu “hak berdaulat” (sovereign rights) atas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam dan aktivitas terkait lainnya di Zona Ekonomi Eksklusif. Dalam melaksanakan hak berdaulatnya, negara pantai atau negara kepulauan berwenang untuk melaksanakan penegakan hukum secara luas termasuk menaiki kapal, mengadakan inspeksi bahkan melakukan penangkapan dan melakukan proses hukum untuk kapal-kapal asing yang melanggar ketentuan hukumnya berkenaan dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di ZEE. Walaupun ada banyak hak yang dimilikinya, sebuah negara pemilik ZEE, harus bertindak sesuai kepatuhan sebagaimana di atur dalam UNCLOS 1982 (Puspitawati 2017).

Di samping memiliki banyak keuntungan, ZEE juga menjadi sebuah tantangan pada Indonesia. Indonesai mesti merundingkan batas kawasan ZEEnya dengan sejumlah negara tetangga yang ada di sekelilingnya. Perundingan yang kadang-kadang berlangsung dengan alot. Dengan wilayah yang demikian luas, Indonesia juga dituntut untuk meningkatkan kemampuan mengelola dan memanfaatkan potensi alam yang ada di ZEE serta sekaligus menjaga kawasan ZEE dari pelanggaran yang potensial dilakukan oleh pihak-pihak lain. Dengan demikian, ZEE merupakan berkah bagi Indoensia dan sekaligus sebuah amanah yang mesti dijaga dan dipertanggungjawabkan (Adolf, 2016; Putra, 2020).

Penulis : Wiwiek Anatasia Swastiwi


Referensi

Adolf, Huala. 2016. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Penerbit Sinar Grafika. Jakarta

John, dkk. 2007, Perlindungan Terhadap Tuna Sirip Biru Selatan (Southern Bluefin Tuna) Dari Illegal Fishing Dalam ZEEI di Samudera Hindia, Jurnal Mahkamah Vol. 19 No. 1, April 2007

Tsauro, M. A., 2017, "Arti Deklarasi Djuanda dan Konferensi Hukum Laut PBB bagi Indonesia", dalam Gema Keadilan, Vol. 4, No. 1, Oktober, hal. 180-190.

Putra, Akbar Kurnia, 2020. “Sengketa Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Studi Kasus Klaim Cina Atas Laut Natuna Utara)” dalam Uti Possidetis: Journal of International Law, Volume I, No. 3, ISSN 2721-8031 (online); 2721-8333 (print), hal. 358-377

Puspitawati, Dhiana, 2017. “Urgensi Pengaturan Keamanan Maritim Nasional di Indonesia” dalam Jurnal Media Hukum, Vol. 24. No. 1, Juni.