Gotong Royong
Gotong Royong merupakan arti lain dari kata kerja sama atau tolong-menolong. Dalam bentuk arkais, gotong royong disebut weharima menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Gotong royong telah menjadi tradisi atau budaya masyarakat Indonesia sejak dahulu. Istilah gotong royong yang tidak asing di telinga bangsa Indonesia ini dalam bahasa Jawa disebut gotong atau mengangkat dan royong atau bersama. Dalam arti mengangkat sesuatu secara bersama-sama atau mengerjakan sesuatu secara bersama-sama dan bersama-sama mengambil atau menyepakati sebuah keputusan.
Gotong royong menjadi penting dalam catatan sejarah Indonesia oleh sebab di dalam gotong royong terdapat nilai-nilai kebangsaan. Gotong royong telah menjadi bagian dari setiap kebudayaan masyarakat Indonesia di seluruh pelosok negeri dan menjadi ciri bangsa Indonesia. Tentunya gotong royong telah menjadi simbol “ikatan” seluruh bangsa Indonesia. Berdirinya Republik Indonesia adalah salah satu bukti hadirnya gotong royong sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Secara etimologi, istilah gotong royong atau budaya gotong royong lahir dari kebiasaan masyarakat. Gotong royong merupakan wujud dari kebudayaan seluruh masyarakat Indonesia; gotong royong merupakan salah satu inti dari kebudayaan dari berbagai suku bangsa di Indonesia (Soekmono 1973: 7).
Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia jika dikaji lebih dalam bersarikan pada semangat gotong royong dan kebersamaan. Proses perumusan Pancasila telah melewati perdebatan, dialektika, serta perenungan yang sangat mendalam. Ikthiar mengukuhkan nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan direfleksikan oleh founding fathers dalam menetapkan dasar negara (Riza Multazam Luthfy 2019: 2). Di dalam sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” memiliki makna di dalam gotong royong terdapat nilai ibadah. Sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” memiliki makna gotong royong mengandung asas kemanusiaan. Sila ketiga “Persatuan Indonesia” memiliki makna tidak ada gotong royong tanpa persatuan. Sila keempat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” memiliki makna terdapat musyawarah di dalam gotong royong, Sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” mengandung makna gotong royong sebagai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang adalah tujuan akhir dari Pancasila. Pada akhirnya gotong royong menunjukan pola perilaku yang khas dari bangsa Indonesia (Soerjono Soekanto 1982: 162).
Penulis: Sarlota Naema Sipa
Instansi: UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Editor: Prof. Dr. Singgih Tri Sulistiyono, M. Hum.
Referensi
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Riza Multazam Luthfy (2019). Esai Pancasila dan Etos Gotong Royong. Kurung Buka.com.
Soerjono Soekanto (1982). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
R. Soekmono (1973). Pengantar Sejarah Kebudayaan Indonesia I. Yogyakarta: Kanisius.