Negara Pasundan

From Ensiklopedia

Negara Pasundan adalah sebuah pemerintahan yang dijalankan masyarakat Sunda di Jawa Barat, berlangsung masa perang kemerdekaan Indonesia tahun 1945-1949 dengan persetujuan Kolonial Belanda (Frakking 2017). Dua fraksi tumbuh, dengan mengusung dua gagasan berbeda terkait model negara, yakni federalis dan republiken.

Gagasan Negara Pasundan Federalis berawal dari Partai Rakyat Pasundan yang didirikan mantan Bupati Garut Soeria Kartalegawa di Bogor, yang bercita-cita mewujudkan Negara Pasundan yang merdeka. Pada 4 Mei 1946, saat pertemuan di Bandung, Negara Pasundan diproklamasikan oleh Kartalegawa dengan pengerahan rakyat yang difasilitasi oleh truk-truk Belanda, setahun kemudian diresmikan oleh Belanda. Namun, Negara Pasundan dari golongan federalis ini kurang mendapat dukungan masyarakat (Adryamarthanino 2021).

Berbeda halnya dengan Negara Pasundan Republiken yang mendukung terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS) dan karenanya menolak Indonesia Serikat. Negara Pasundan ini dipimpin oleh tokoh adat Sunda Wiranatakusumah, yang mengirimkan surat ke Sukarno bahwa keluarga dan sebagian besar masyarakat Sunda menolak deklarasi Negara Pasundan federalis, seraya menegaskan bahwa mereka berdiri di bawah Republik. Untuk menyelesaikan permasalahan kedua kubu ini, sejumlah pertemuan diadakan oleh Pemerintah Peralihan Belanda, dengan menghelat konferensi untuk membentuk Negara federal baru yang melibatkan berbagai kalangan Jawa Barat. Konferensi dilakukan tiga kali (13-18 Oktober 1947, 16-20 Desember 1947, dan 23 Februari - 5 Maret 1948) (Helius Sjamsuddin dkk. 1992: 28).

Pertemuan kedua kubu federalis dan republikan di Jawa Barat itu memakan waktu, sehingga baru dapat terselesaikan dalam Konferensi Bandung III selama 10 hari. Golongan Republik dipimpin oleh R. Suyoso dan golongan federal dipimpin oleh Panji Sunario. Meskipun golongan federalis mempunyai pendukung minoritas, suara mereka cukup vocal dalam mempengaruhi jalannya sidang. Mereka menghendaki supaya model NIT (Negara Indonesia Timur) tidak terulang, karena Belanda menghendaki agar dalam Negara Pasundan itu “Wali Negara” (Presiden) yang memegang eksekutif tidak bertanggung jawab pada parlemen. Akan tetapi, golongan republikan berhasil mempengaruhi sidang agar mengubah rancangan konstitusi dari sistem presidensial menjadi sistem parlementer, di mana perdana menteri pemegang kekuasaan eksekutif. Sehingga, Suyoso dan kawan-kawan berhasil mengusulkan Wiranatakusumah sebagai wali Negara dan Adil Puradireja sebagai perdana menteri (Helius Sjamsuddin dkk. 1992: 34).

Lepas dari perdebatan di atas, Negara Pasundan dengan model pemerintah federal tetap berdiri tanpa persetujuan Republik Indonesia, yakni Negara Pasundan bentukan kolonial dan diketuai oleh Letnan Gubernur Jenderal H.J. Van Mook dan R. Abdul Kadir Wijoyoatmojo selaku Sekretaris Negara. Namun, setelah berjalannya pemerintahan Negara Pasundan seusai Konferensi III ini, proses penyatuan ke Republik Indonesia mulai disuarakan dengan adanya golongan republikan di susunan pemerintahan, dan puncaknya terjadi ketika keinginan rakyat, kepala-kepala desa dan pamongpraja, dan anggota parlemen Negara Pasundan sendiri mendesak supaya Negara Pasundan dibubarkan.

Kondisi Negara Pasundan yang tidak stabil ini kemudian mendorong mereka untuk meminta bantuan Republik Indonesia Serikat (RIS) untuk menyelesaikan persoalannya dan setelah dikeluarkan undang-Undang Darurat dan Surat Keputusan Presiden RIS No.58 Tahun 1950, maka pada tanggal 10 Februari 1950 di kediaman wali Negara Pasundan di Bandung dilangsungkan penyerahan kekuasaan Negara Pasundan kepada Komisaris RIS (Helius Sjamsuddin dkk. 1992: 81-82). Setelah upacara itu, maka berakhirlah pemerintahan Negara Pasundan dan berlakulah pemerintahan Republik Indonesia.

Penulis: Azrohal Hasan
Instansi: Universitas Indonesia
Editor: Dr. Bondan Kanumoyoso


Referensi

Adryamarthanino, V. (2021, Juni 16). Negara Pasundan (RIS). Retrieved from Kompas.com: https://www.kompas.com/stori/read/2021/06/16/180000279/negara-pasundan-ris?page=all#:~:text=KOMPAS.com%20%2D%20Negara%20Pasundan%20adalah,namun%20baru%20diresmikan%20setahun%20kemudian.

Frakking, R. (2017). ‘Gathered on the Point of a Bayonet’: the Negara Pasundan and the Colonial Defence of Indonesia, 1946–50. The International History Review, 1.

Helius Sjamsuddin dkk. (1992). Menuju Negara Kesatuan: Negara Pasundan. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional.