Sekretariat Negara
Sekretariat Negara adalah sebuah lembaga yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Secara historis lembaga ini sudah terbentuk sejak masa penjajahan Belanda (1819), yang saat itu dinamakan Algemeen Secretarie. Tugas utama lembaga ini membantu pelaksanaan tugas Gubernur Jenderal sebagai penguasa tertinggi di Hindia Belanda. Dalam perjalanan sejarahnya, lembaga ini mengalami beberapa kali perubahan, terutama penambahan tugas dan fungsinya. Perubahan-perubahan tersebut seiring dengan fluktuasi tugas Gubernur Jendral dan kebijakan politik pemerintah Hindia Belanda (ANRI, 2013; Graharinanda 2016).
Setelah Indonesia merdeka, Lembaga Sekretariat Negara bertanggung jawab kepada Presiden RI. Kementerian Sekretariat Negara dibentuk sejak negara Republik Indonesia berdiri dan tetap ada hingga saat sekarang. Sejarah Kementerian Sekretariat Negara berawal dari pada saat Presiden Sukarno membentuk Kabinet Pemerintahan Republik Indonesia yang pertama tanggal 2 September 1945. Dalam pembentukan kabinet pertama itu, diangkat seorang Sekretaris Negara dan Juru Bicara Presiden. Pada hari-hari pertama kemerdekaan itu, Sekretariat Negara sepenuhnya masih berfungsi sebagai Kantor Administrasi Kepresidenan, di bawah pimpinan Sekretaris Negara A. G. Pringgodigdo dan kemudian M. Ihsan (Graharinanda, 2016).
Kekacauan politik sebagai akibat Agresi Militer Belanda I dan II pada masa Perang Kemedekaan, kemudian terbentuknya RIS, serta dipraktikkannya demokrasi liberal tahun 1950, yang juga ditandai dengan sejumlah kegaduhan politik, menyebabkan peran dan fungsi Sekretariat Negara nyaris tidak tampil kepermukaan. Karena itu, setelah Dekrit Kembali ke UUD 1949 yang dinyatakan Presiden Sukarno tahun 1959, ketika membentuk Kabinet Kerja III tanggal 23 Agustus 1962, Sukarno mengangkat seorang Menteri yang ditugasi sebagai Menteri/Sekretaris Negara. Sejak saat itu, dalam setiap kali pembentukan Kabinet, baik oleh Sukarno atau presiden-presiden lainnya, selalu diangkat seorang Menteri atau Sekretaris Negara. Ada sejumlah penamaan yang diberikan terhadap pejabatnya, di antaranya adalah Menteri/Sekretaris Negara, Sekretaris Negara, Menteri Negara/Sekretaris Negara, dan Menteri Sekretaris Negara. Penamaan Menteri/Sekretaris Negara dikenal pada Kabinet Kerja III dan IV. Penamaan Sekretaris Negara dikenal pada Kabinet Dwikora I s.d. III, Kabinet Ampera II dan Kabinet Pembangunan I, serta Kabinet Persatuan dan Gotong Royong. Penamaan Menteri Negara/Sekretaris Negara II s.d. VII, dan Kabinet Reformasi Pembangunan. Penamaan Menteri Sekretaris Negara dikenal pada Kabinet Indonesia Besatu, Kabinet Indonesia Bersatu II, Kabinet Kerja dan Indonesia Maju (Abdullah 2004).
Walapun secara umum tugas Sekrtariat Negara adalah menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, pada masa Orde Baru lembaga ini berkembang menjadi pusat kekuasaan politik dan ekonomi, terutama ketika Soedarmono menjadi Menteri Sekretaris Negara. Namanyanya saat itu juga berubah menjad Menteri Negara/Sekretaris Negara. Selama masa kepemimpinan Soedarmono, terjadi konsentrasi kekuasaan yang besar di Sekretariat Negara, apalagi Menterinya adalah juga Ketua Umum Golkar, partai yang mendominasi kehidupan sosial-politik bangsa saat itu (Effendi 2004).
Memasuki Era Reformasi, peran dan fungsi juga mengalami perubahan yang cukup signifikan. Pada Kabinet pertama yang dibentuk para Era Reformasi, posisi dan namanya diturunkan hanya menjadi Sekretaris Negara. Sejak tahun 2004, saat dibentuk Kabinet Indonesia Bersatu, namanya diganti dan posisinya dinaikkan lagi menjadi Menteri Sekretaris Negara. Perubahan lain adalah semakin detil dan jelasnya beban tugas dan fungsi lembaga ini, yakni menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara (Supriadi 2020). Perubahan lainnya adalah pejabat yang menduduki posisi Sekretaris Negara atau Menteri Sekretaris Negara adalah orang dekatnya presiden, dekat dalam artian berasal dari partai koalisi pendukung presiden atau berasal dari partainya Presiden.
Penulis: Wiwiek Anatisia Swastiwi
Referensi
Abdullah, Abdul Gani. 2004. “Pengantar Memahami Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” dalam Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 1 Nomor 2, September.
Effendi, Prof. Dr. Sofian. 2010. Reformasi Tata Kepemerintahan: Menyiapkan Aparatur Negara Unttuk Mendukung Demokratisasi Politik dan Ekonomi Terbuka. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Graharinanda, Gerry. 2016. “Pelaksanaan Tugas Kementerian Sekretariat Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia” dalam Diponegoro Law Journal. Volume 5, Nomor 3. Website : http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr
Supriadi, Herman. 2020. “Inovasi Dilingkungan Di Kementerian Sekretariat Negara RI Dilihat Dari Perspektif Knowledge Management” dalam Jurnal Reformasi Administras: Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani. Vol 7, No. 2, September 2020, hal. 63-79