Territoriale Zone En Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO)

From Ensiklopedia


Pada era Hindia Belanda, diberlakukan aturan yang disebut Territorial Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) atau Undang-Undang Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim. Ordonansi ini ditetapkan pada 1939 berdasarkan Staatsblad 1939 Nomor 442 (Jaelani & Basuki 2014: 168). Peraturan ini berisi penentuan batas lautan teritorial yang membagi wilayah daratan Hindia Belanda (sekarang Indonesia) dalam bagian-bagian terpisah dengan teritorialnya sendiri-sendiri (Sulistyono 2010: 9).

Latar belakang terbitnya ordonansi ini kemungkinan terkait perang Perang Dunia II. Situasi di Eropa, pasukan Jerman mendapatkan kemenangan di berbagai medan pertempuran. Saat itu, Belanda juga menjadi sasaran agresi Jerman. Hal itu mendorong Belanda mempertahankan jajahannya, termasuk Hindia Belanda dengan mengeluarkan hukum laut (Sulistyono 2009: 4-5).

Berdasarkan aturan ini, setiap pulau baik pulau berukuran besar maupun kecil di wilayah Hindia Belanda mempunyai laut teritorial sendiri-sendiri. Laut teritorial adalah wilayah laut yang membentang ke arah laut sampai jarak tiga mil laut yang diukur dari garis pantai pada saat air surut pada setiap pulau atau bagian pulau termasuk terumbu karang dan gundukan pasir yang merupakan wilayah daratannya (Kusumaatmadja 1978: 187, Sulistiyono 2009: 4 – 5). Di luar batas laut territorial itu merupakan laut internasional atau laut bebas. Jarak tiga mil laut diukur dari jarak tembak tembakan kanon. Konstruksi hukum seperti ini memungkinkan kapal-kaal musuh mampu memata-matai atau bahkan memblokade pulau demi pulau Hindia Belanda. Hal ini juga memperlihatkan bahwa Hindia Belanda menganut konsep teritorial 'pulau demi pulau' di mana fungsi laut sebagai pemisah (Sulistiyono 2009: 4 – 5).

Dari segi keutuhan, keamanan, dan pertahanan wilayah jelas bahwa penetapan batas laut oleh pemerintah Hindia Belanda tidak menguntungkan karena pembatasan lebar garis kedaulatan antar pulau hanya selebar tiga mil laut saja. Dengan demikian terdapat banyak wilayah perairan yang menjadi laut bebas di mana kapal-kapal asing dapat leluasa berlayar (Damian dalam Santoso 1991:6). Peraturan tersebut tidak berlaku selama pendudukan Jepang (1942-1945). Namun demikian setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, pemerintah Indonesia memutuskan melaksanakan ordonansi tersebut (Sulistyono, 2009: 4-5).

Pembagian wilayah perairan Indonesia yang didasarkan TZMKO itu berlangsung sampai tahun 1957. Peraturan ini mengalami perubahan mendasar setelah Pengumuman Pemerintah 13 Desember 1957 yang kemudian dikenal dengan Deklarasi Djuanda (Tamin, 2018). Deklarasi ini mengatur batas laut teritorial wilayah Indonesia menjadi 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia (Pane 1983: 51 – 52; Kusumawardhani & Afriansyah 2019: 251).

Penulis: Mansur


Referensi

Jaelani, Abdul Qodir dan Basuki, Udiyo. 2014. “Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing: Upaya Mencegah dan Memberantas Illegal Fishing dalam Membangun Poros Maritim Indonesia”. Jurnal Supremasi Hukum, Volume 3, Nomor 1, Juni.

Santoso, M. Iman. 2018. “Kedaulatan Dan Yurisdiksi Negara Dalam Sudut Pandang Keimigrasian”. Jurnal Binamulia Hukum Vol. 7 No. 1, Juli.

Tamin, Boy Yendra. 2006. “Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfatannya” dalam https://bunghatta.ac.id/artikel-165-kontribusi-hukum-bagi-wilayah-perikanan-indonesia-dan-pemanfatannya-.html, diakses 3 November 2022.

Sulistyono, Singgih Tri. 2010. “Konsep Batas Wilayah Negara di Nusantara: Kajian Historis”. Jurnal Citra Lekha, FIB Universitas Diponegoro.

Sulistyono, Singgih Tri. 2009. “National Interest And International Pressure: Decolonization On The Law Of The Sea In The Post-Independence Indonesia”. Paper presented on the ENCOMPSS Conference ‘States of Transition: Modernization, Performance and Meaning of State and Authority in the Era of Decolonization, Medan, 6-8 January.

Kusumaatmadja, Mochtar. 1978. Hukum Laut Internasional. Bandung: Binacipta.

Kusumawardhani, Indriati dan Afriansyah, Arie. 2019. “Kebijakan Kelautan Indonesia dan Diplomasi Maritim”. Jurnal Kertha Patrika, Vol. 41, No. 3, Desember.

Pane, Nina. Rekam Jejak Kebangsaan Mochtar Kusuma-Atmadja (Jakarta: Kompas, 1983).