Ahlussunah Waljama'ah
Ahlussunah waljama’ah (orang-orang Sunnah dan komunitas) merupakan bentuk rumusan pemikiran kelompok tradisionalis Islam untuk menunjukkan bahwa Islam tradisional memiliki landasan kuat dalam al-Qur’an, Sunnah, serta ajaran Islam yang dirumuskan oleh ulama. Ahlussunah waljama’ah merupakan tema yang esensial dari wacana tradisionalis yang digunakan tidak hanya sebagai ideologi resmi Nahdlatul Ulama (Anam 1985: 135-9), melainkan juga berkembang menjadi ciri yang membedakan kaum tradisionalis dari kaum reformis pada awal abad ke-20 (Burhanudin, 2012:347).
Rumusan ini diambil dari konsep teologi yang dihubungkan dengan Abū Hasan al-Ash’arī (873-935), bapak aliran teologis Sunni (Watt 1973: 268-71, 304-12). Ahlussunnah diartikan sebagai pengikut sunnah (perkataan, perbuatan, dan pemikiran Nabi Muhammad SAW), sementara al-Jama’ah berarti sekumpulan orang yang mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW dan empat madzhab fiqih (Syafi'i, Hanafi, Hambali, dan Maliki), dengan tujuan untuk mencari keselamatan di dunia dan akhirat (Siradj 2008: 5). Kedua istilah esensial tersebut umum disebut di Indonesia Aswaja.
KH. Hasjim Asj’ari menggunakan istilah ahlussunah waljama’ah untuk umat Muslim yang mengusung gagasan dan praktek keagamaan Islam tradisional. Menurutnya, ahlussunah waljama’ah adalah mereka yang mengikuti ajaran para pendahulu yang saleh (salaf), memegang teguh madzhab hukum [Shāfi’ī] dengan kitab-kitab yang diakui dan diterima secara luas (mu’tabāra), mencintai Nabi beserta keluarganya (ahl al-bayt), sangat menghormati orang suci (wali) dan ulama serta memohon berkat mereka (tabarruk), mengunjungi makam mereka (ziyarah), melakukan talqin (membisiki telinga jenazah sebelum dikuburkan), dan meyakini tawassul (perantara dalam memohon pertolongan Tuhan) (Asj’ari 1999: 7-8). KH. Hasjim Asy'ari juga menekankan bahwa ahlussunah waljama’ah tidak mencerca Sahabat Rasulullah, mengikuti keempat madzhab, meninggalkan bid’ah, mengikuti jama’ah yakni golongan mayoritas umat islam serta menghindari perpecahan (Asy’ari 2011: 15-25).
Ahlussunah waljama’ah selalu memegang teguh prinsip moderat (tawassuth) yang terejawantah dalam tiga bidang ajaran Islam, yakni Tauhid, Syariah dan Tasawuf. Pada bidang tauhid penekanan diberikan kepada keseimbangan antara penggunaan dalil aqli (akal pikiran) dengan dalil naqli (Al-Qur’an dan Al-Hadits), berusaha memurnikan akidah dari segala paham yang berasal dari luar Islam, dan tidak tergesa-gesa menjatuhkan vonis musyrik dan kafir pada mereka yang belum memurnikan akidah. Pada bidang syariah, Ahlussunah wal jama’ah selalu berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi dengan menggunakan metode dan sistem yang dapat dipertanggungjawabkan dan melalui jalur yang wajar. Tidak ada intervensi akal untuk masalah yang bersifat pasti (qath'i) dan terang (sharih). Sementara untuk masalah yang bersifat dugaan (zanni), jika memunculkan perbedaan pendapat, hal tersebut dapat ditolerir selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Pada bidang tasawuf, penekanan diberikan pada anjuran riyadhah dan mujahadah yang sesuai dengan prinsip ajaran Islam, mencegah sikap ekstrem terlebih jika memicu penyelewengan aqidah dan syari'ah (Nawawi 2014: 86).
Selain di pulau Jawa, rumusan pemikiran ahlussunah waljama’ah juga dielaborasi oleh ulama kaum muda terkemuka Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Siradjuddin Abbas (1905-1980) di Sumatra Barat. Bermodal pengalaman belajar di Timur Tengah, Siradjuddin Abbas juga terlibat dalam pengembangan organisasi Perti seraya melakukan diseminasi wacana tradisionalis berdasarkan prinsip ahlussunah waljama’ah (Federspiel 1996: 196-7; Koto 1997: 41-3; Burhanudin, 2012: 349). Melalui karya yang dihasilkan—menyebut beberapa di antaranya Sejarah dan Keagungan Mazhab Syafi’i (1968); 40 Masalah Agama (1970-1974)—Siradjuddin Abbas mengelaborasi konsep kunci yang tengah muncul dalam wacana tradisionalis serta menjelaskan sejarah dan ajaran ahlussunah waljama’ah serta perbedaannya dengan madzhab teologi Islam lain. Sebagaimana KH. Hasjim Asj’ari, Siradjuddin Abbas juga menunjukkan bahwa ahlussunah waljama’ah merupakan satu-satunya golongan Muslim yang memegang teguh tradisi Nabi dan para Sahabatnya (Abbas 2006; Burhanudin, 2012:350-51).
Penulis: Setyadi Sulaiman
Instansi: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Editor: Prof. Dr. Jajat Burhanudin, M.A.
Referensi
Abbas, Siradjuddin (2006), I'tiqad Ahlussunnah wal-Jama'ah. Jakarta: Pustaka Tarbiyah.
Anam, Choirul (1985) Pertumbuhan dan Perkembangan Nahdltul Ulama. Solo: Jatayu.
Asyari, Suaidi (1999) "The Role of Muslim Groups in Contemporary Indonesian Nationalism: a Study of the Nahdlatul Ulama under the New Order, 1980s-1990s." Thesis M.A., McGill University.
Asy’ari, Hadratussyaikh Hasyim (2011) Risalah Ahlussunnah Wal Jama`ah: Analisis Tentang Hadits Kematian, Tanda-tanda Kiamat, dan Pemahaman Tentang Sunnah dan Bid`ah. Jakarta: LTM PBNU
Burhanudin, Jajat (2012) Ulama dan Kekuasaan: Pergumulan Elite Politik Muslim dalam Sejarah Indonesia. Jakarta: NouraBooks.
Nasution,Harun (2011) Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta, Penerbit UI Press
Nawawi (2014) Ilmu Kalam: dari Teosentris Menuju Antroposentris. Malang: Genius Media
Ramli, Muhammad Idrus (2014) Mazhab al-‘Asy’ari, Benarkah Ahlussunnah Wal-Jama’ah? Jawaban Terhadap Aliran Salafi. Cet. Ke-II. Surabaya: Khalista.
Siradj, Said Aqil (2008) Ahlussunnah wal Jama’ah; Sebuah Kritik Historis. Jakarta: Pustaka Cendekia Muda.
Watt, William Montgomery (1973) The Formative Period of Islamic Thought, Edinburgh: Edinburgh University Press.
Federspiel, Howard (1996). “The Endurance of Muslim Traditionalist Scholarship: An Analysis of the Writings of the Indonesian Scholar Siradjuddin Abbas” dalam Toward a New Paradigm: Recent Developments in Indonesian Islamic Thought, dalam Mark R. Woodward, Toward a New Paradigm: Recent Developments in Indonesian Islamic Thought. Arizona State University, Program for Southeast Asian Studies.
Koto, Alaiddin (1997), Pemikiran Politik PERTI, Persatuan Tarbiyah Islamiyah, 1945-1970. Jakarta: Nimas Multima.