Landreform
Landreform atau reformasi agraria adalah kebijakan politik agraria pada masa Presiden Sukarno untuk mengubah struktur agraria lebih populis, tidak feodalistik dan kapitalistik (Rochwulaningsih dkk. 2008: 78-81). Program landreform tidak sekedar menyangkut redistribusi tanah, tetapi juga mencakup hubungan inter- dan antar-subjek agraria (petani pemilik dan petani penggarap, pemerintah/negara dan swasta/pengusaha) dalam hubungannya dengan akses (penguasaan dan pemanfaatan) terhadap objek-objek agraria (Soetarto dan Shohibuddin 2004) sebagaimana tertuang dalam UU No. 2 Tahun 1960 tanggal 7 Januari 1960 tentang UUPBH, UU No 5 Tahun 1960 tanggal 24 September tentang UUPA dan UU No. 56 Tahun 1960 tentang tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Dari ketiga UU itu yang menjadi induk dari landreform di Indonesia adalah UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA 1960 (Fatimah 2015: 191203). Dari sisi regulasi, landreform sejalan dan bahkan melaksanakan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini mengingat telah terjadi ketimpangan struktur penguasaan tanah di Indonesia, yaitu sebagian kecil petani menguasai lahan sangat luas, sedangkan sebagian besar petani justru tidak menguasai lahan (Wiradi 2000: 9-24).
Pelaksanaan landreform memiliki tujuan sebagai berikut: (1) melaksanakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan petani berupa tanah, melaksanakan pembagian hasil yang adil, dan merombak struktur pertanahan secara revolusioner untuk merealisasikan keadilan sosial; (2) melaksanakan prinsip tanah untuk petani agar tidak terjadi lagi tanah sebagai objek (alat) pemerasan; (3) memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga negara Indoensia; (4) mengakhiri sistem tuan tanah dan menghapus kepemilikan dan penguasaan tanah secara besar-besaran dan tak terbatas melalui penentuan batas maksimum dan minimum (Rochwulaningsih dkk. 2008:79-80). Namun demikian, dalam implementasinya UUPA 1960 tersebut selama masa Orde Baru seperti mati suri, tidak dilaksanakan dan bahkan keluar beberapa kebijakan yang tidak sejalan dengan maksud dan tujuan UUPA 1960.
Memasuki masa Orde Reformasi, terdapat beberapa kebijakan landreform yang sesuai dengan prinsip-prinsip UUPA tahun 1960. Hal itu antara lain ditandai dengan keluarnya TAP MPR No. IX/TAP MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan PengelolaanSumber Daya Alam dan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di bidang pertanahan. Pada 2006 keluar Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan sebagai Lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengelola bidang pertanahan. Terbaru adalah pelaksanaan landreform didasarkan pada Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Penataan Kembali Struktur Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah yang Lebih Berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk Kemakmuran Rakyat Indonesia. Tujuannya dari pelaksanaan landreform tersebut adalah:
- Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.
- Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
- Mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja.
- Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan.
- Menangani sengketa dan konflik agraria.
Implementasi dari Perpres 2018 tersebut dilakukan melalui tahapan penataan aset dan penataan Akses. Penataan aset terdiri dari redistribusi tanah dan legalisasi aset. Adapun pelaksanaan penataan akses didasarkan pada kluster dalam rangka meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah, dan mendorong inovasi kewirausahaan subjek reforma agraria.
Penulis: Yety Rochwulaningsih
Instansi: Masyarakat Sejarah Indonesia
Editor: Dr. Endang Susilowati, M.A
Referensi
Fatimah (2015) “ Reforma Agraria dalam Koteks Pningkatan Akses Kaum Tani Miskin Terhadap Penguasaan Tanah di Indonesia” Jurnal Hukum Samudra Keadikan 10 (2) 191-203.
Wiradi, Gunawan (2009). Seluk Beluk Masalah Agraria: Reforma Agraria dan Pnelitian Agraria. Yogyakarta: STPN Press.
Rochwulaningsih, Yety; Rinardi, Haryono dan Sulistiyono, Singgih (2008). Potret Buram Pedesaan dan Agraria di Indonesia: Tinjauan Sosiologi Kesejarahan. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Soetarto, Endriatmo dan Shohibuddin, Mohammad (2004). “Reforma Agraria sebagai Basis Pembangunan Pertanian dan Pedesaan” dalam Jurnal Pembaharuan Desa dan Agraria Vol. (1) Tahun I Program Studi Sosiologi Pedesaan IPB, Pusat Kajian Agraria dan LAPERA Indonesia.