Penjara Banceuy

From Ensiklopedia

Banceuy adalah nama bagi sebuah kawasan, serta sebuah ruas jalan sepanjang 600 meter, di Kota Bandung, Jawa Barat. Pada masa kolonial, Banceuy dikenal dengan nama Bantjeuyweg, yang diresmikan oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda pada tahun 1871. Menurut Kamus Umum Basa Sunda (1981), kata Banceuy berarti “kampung tempat istal jeung tukang ngurus kuda kareta baheula” atau “kampung dengan istal untuk mengurus kuda pada zaman dahulu”. Pada masa kolonial, kawasan tersebut memang dikenal sebagai kampung yang banyak berisikan istal, sehingga para pelancong dapat mengistirahatkan dan memberi minum kuda mereka. Pengertian ini lantas berkaitan dengan keberadaan Jalan Raya Pos atau De Groote Postweg yang dibangun oleh Gubernur Jenderal H.W. Daendels, yang memiliki peraturan bahwa setiap kuda yang melintas dan kelelahan dapat beristirahat di kampung-kampung kecil yang dapat ditemukan setiap 10 pal (sekitar 1.500 meter) (Sastrodinomo 2009).

Pada tahun 1877, sebuah penjara didirikan sebagai bagian dari pembangunan Kabupaten Bandung dan pemindahan ibukotanya dari Krapyak atau Dayeuh Kolot ke Jalan Raya Pos/Jalan Banceuy. Penjara Banceuy didirikan di sisi utara alun-alun kabupaten (Teguh 2018). Pada tahun 1983, Penjara Banceuy dipindahkan ke Jalan Sukarno-Hatta, dan pada tahun 1999 dikhususkan fungsinya menjadi Lembaga Permasyarakatan Kelas II A untuk narapidana narkotika dari Kantor Wilayah Departemen Kehakiman DKI Jakarta dan Jawa Barat, berdasarkan Surat Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor W8.UM.01.06.245 A tanggal 30 September 1999 tentang Pembentukan Lapas Khusus Napi Narkoba (Kantor Wilayah Jawa Barat n.d.).

Menurut Suganda (2011), pemindahan komplek penjara dilakukan untuk menyesuaikan dengan tata kota Kota Bandung yang telah berkembang menjadi lebih modern. Meskipun demikian, sebuah sel dan sebuah menara pengawas tidak turut dibongkar dalam proses pemindahan tersebut. Sel tersebut merupakan sel yang pernah ditempati oleh Sukarno pada tahun 1929 karena tuduhan pemberontakan. Ia dikenai pasal karet (haatzai artikelen) (Teguh 2018).

Dalam buku Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat, Adams (2007) menjelaskan bahwa Sukarno mempersepsikan Penjara Banceuy sebagai penjara bagi kelas bawah. Sebagai gambaran, sel nomor lima yang ditempati oleh Sukarno berukuran kecil, hanya seluas 2,5 x 1,5 meter (3-4 meter persegi). Sukarno dimasukkan ke Penjara Banceuy pada Desember 1929, ketika ia menjabat sebagai ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) bersama Maskun, Supriadinata, dan Gatot Mangkupraja. Partai Nasional Indonesia sendiri dikenal sebagai organisasi partai yang menjalankan politik nonkooperatif, sehingga gerak-gerik Sukarno sebagai ketua partai sangat diawasi oleh pemerintah kolonial (Firdausi 2019).

Selama masa penahanannya di Penjara Banceuy inilah, Sukarno menuliskan pidato pembelaan atau pledoinya yang berjudul Indonesia Menggugat (Indonesië klaagt aan!). Pledoi tersebut dibacakan di muka sidang di Landraad Bandung pada 18 Agustus 1931, mewakili tiga terdakwa lain, bersama dengan Mr. Sastromulyono dan Mr. Sartono sebagai pembela (Sukarno 1931). Pledoi berisikan argumentasi Sukarno mengenai imperialisme dan kapitalisme di Indonesia karena keberadaan pemerintah kolonial, serta keberadaan pergerakan bangsa Indonesia yang salah satunya adalah melalui PNI.

Sukarno juga menyebut proses peradilan pemerintah kolonial sebagai proses politik semu yang akan kalah oleh perjuangan kemerdekaan Indonesia yang lahir dari penderitaan rakyat. Bagi Sukarno, perjuangan kemerdekaan bukanlah sekadar gagasan kaum intelektual belaka, melainkan suatu perjuangan besar yang dilakukan bersama. Maka, pledoi yang disusun selama masa tahanannya di Penjara Banceuy telah memekarkan semangat pergerakan yang baru bagi para intelektual muda Indonesia pada masa itu.

Penulis: Linda Sunarti
Instansi: Institut Universitas Indonesia
Editor: Dr. Restu Gunawan, M.Hum


Referensi

Adams, Cindy (2018). Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia (Edisi Revisi). Yogyakarta: Yayasan Bung Karno.

Firdausi, Fadrik Aziz (2019). “Sejarah Partai Nasional Indonesia dan Politik Nonkooperasi Sukarno”, Tirto, 4 Juli 2019. https://tirto.id/sejarah-partai-nasional-indonesia-dan-politik-nonkooperasi-sukarno-edv4.

Kantor Wilayah Jawa Barat (2016). “Sejarah Singkat LP Banceuy dan LP Sukamiskin Bandung”, https://jabar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/sejarah-singkat-lp-banceuy-dan-lp-sukamiskin-bandung.

Lembaga Basa Jeung Sastra Sunda (1981). Kamus Umum Basa Sunda. Bandung: Tarate.

Sastrodinomo, Kasijanto (2009). “Mil, Kilometer, dan Pal”, Kompas, 31 Juli 2009.

Suganda, Hen (2011). Wisata Parijs van Java. Jakarta: Kompas Media Nusantara.

Sukarno (1931). Indonesia Menggugat. Jakarta: Departemen Penerangan Republik Indonesia.

Teguh, Irfan (2018). “Banceuy di Kota Bandung: Dari Kandang Kuda sampai Penjara Sukarno”, Tirto, 21 Agustus 2018. https://tirto.id/banceuy-di-kota-bandung-dari-kandang-kuda-sampai-penjara-sukarno-cTsG.