Mahkamah Militer Luar Biasa (MAHMILUB)

From Ensiklopedia

Mahkamah Militer Luar Biasa (MAHMILUB) merupakan badan peradilan yang diberi tugas memeriksa dan mengadili dalam tingkat pertama dan terakhir perkara-perkara khusus yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Pembentukannya didasarkan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1963 dengan pertimbangan masih terjadi perkara-perkara yang merupakan bahaya besar bagi keamanan bangsa dan negara, sehingga perlu dibentuk suatu badan peradilan khusus yang dapat memeriksa dan mengadili perkara-perkara tersebut dengan cepat. Perkara-perkara yang dimaksud adalah perkara yang sangat erat hubungannya dengan keamanan dan pertahanan. MAHMILUB sendiri sesungguhnya merupakan badan peradilan di lingkungan peradilan militer. Hal itu tertuang dalam salah satu hal yang menjadi pertimbangan pembentukan MAHMILUB. Lembaga tersebut mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat pertama dan terakhir sebagaimana disebutkan Pasal 1 UU No.16/PNPS/1963 ini. Artinya, tidak ada upaya hukum lainnya setelah vonis MAHMILUB. Untuk aturan hukum pembuktian mengikuti pembuktian yang ada di Mahkamah Agung (https://www.hukumonline.com/berita/a/mahmilub-mahkamah-yang-awalnya-dibentuk-untuk-mendukung-sosialisme--lt57eec2b4aa1bf). Meski MAHMILUB merupakan peradilan militer, tetapi dalam kenyataannya juga digunakan untuk memeriksa warga sipil (https://www.hukumonline.com/berita/a/ secuil-cerita-seputar-mahkamah-yang-luar-biasa-lt57ed557b09e7b?page=1).

Sejak pembentukannya, MAHMILUB telah digunakan untuk mengadili tokoh-tokoh yang dianggap membahayakan bangsa dan negara karena keterlibatan  dalam pemberontakan, makar, dan sebagainya. Salah satu tokoh  yang dihadapkan kepada MAHMILUB untuk diadili adalah Dr. Soumokil, tokoh utama Republik Maluku Selatan (RMS).  Presiden Sukarno menunjuk ketua, hakim, oditur, dan panitera sidang yang tertuang dalam Keputusan Presiden No. 6 Tahun 1964.  MAHMILUB pada persidangan tanggal 24 April 1964 di Aula Departemen Angkatan Darat, Jakarta kemudian menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dr. Soumokil atas perannya dalam pemberontakan Republik Maluku Selatan (Anonim 2000a: 165).

Dalam perkembangannya MAHMILUB kemudian digunakan oleh pihak militer untuk mengadili tokoh-tokoh PKI karena keterlibatnnya dalam peristiwa G30S.  Penggunaaan MAHMILUB itu berdasarkan Keputusan Presiden nomor 370 tanggal 4 Desember 1966 tentang penunjukkan MAHMILUB sebagai Lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tokoh-tokoh yang terlibat dalam dalam peristiwa G30S. Pengaktifan MAHMILUB itu merupakan operasi Yustisional (Anonim 2000b: 99). Melalui operasi itu,  Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) Mayor Jendral Soeharto diberi hak untuk menentukan susunan MAHMILUB dan bertindak sebagai Perwira Penyerah Perkara dalam perkara-perkara tersebut (Anonim 2000b: 92).

MAHMILUB dengan perannya itu, kemudian merupakan lembaga peradilan yang menjadi momok bagi Partai Komunis Indonesia (PKI). Pasalnya, pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965, banyak tokoh-tokoh sentral PKI yang diadili melalui forum MAHMILUB ini. Dalam sidang perkara MAHMILUB para terdakwa diminta untuk didampingi pembela, namun karena perkara sangat sensitif hampir tak ada pembela yang bersedia menangani perkara tersebut. Satu dari sedikit orang yang bersedia menjadi pembela para tokoh PKI dan orang penting yang diduga terlibat dalam G30S adalah Yap Thiam Hien (https://www.hukumonline.com/berita/a/secuil-cerita-seputar-mahkamah-yang-luar-biasa-lt57ed557b09e7b?page=1). Beberapa tokoh yang dianggap terlibat G30S yang kemudian diadili di MAHMILUB antara lain adalah Nyono, Letkol Untung, Mayor AU Suyono, Brigjen Supardjo, Dr. Subandrio, Laksamana Udara Omar Dhani, dan lain-lain.

Penulis: Haryono Rinardi
Instansi: Masyarakat Sejarah Indonesia
Editor: Dr. Endang Susilowati, M.A


Referensi

Anonim, 2000a. Sejarah TNI Jilid III (1960-1965), Jakarta: Markas besar Tentara Nasional Indonesia, Pusat Sejarah dan Tradisi TNI.

_______, 2000b. Sejarah TNI Jilid IV (1966-1983), Jakarta: Markas besar Tentara Nasional Indonesia, Pusat Sejarah dan Tradisi TNI.

https://www.hukumonline.com/berita/a/mahmilub-mahkamah-yang-awalnya-dibentuk-untuk-mendukung-sosialisme--lt57eec2b4aa1bf.

https://www.hukumonline.com/berita/a/secuil-cerita-seputar-mahkamah-yang-luar-biasa-lt57ed557b09e7b?page=1.