Nasionalisasi Perusahaan Asing
Nasionalisasi adalah kebijakan Indonesia untuk mengambil alih perusahaan-perusahaan Belanda di tanah air. Kebijakan ini terjadi pada masa Kabinet Karya pimpinan Perdana Menteri Ir. Djuanda (1957-1959), di antara di antara program kerjanya adalah pembatalan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949 dan perjuangan Irian Barat. Dua program itu memacu lahirnya kebijakan nasionalisasi perusahaan Belanda di Indonesia. Sejak 3 Mei 1956, Indonesia sudah tidak terikat lagi dengan hasil KMB, maka selanjutnya dibentuk Propinsi Irian Barat pada 17 Agustus 1956 dengan gubernur Sultan Tidore Zainal Syah (Kempen 1959: 10; Suprapto 1985: 193).
Pada tahun 1957 secara berangsur-angsur beberapa perusahaan Belanda diambilalih dan diserahkan pimpinannya kepada Badan Penguasa resmi. Satu perusahaan yang pertama dikuasai ialah Koninklijke Paketvaart Maatschappij (KPM) yang bergerak dalam pelayaran. Setelah kantor pusat KPM di Jakarta dikuasai oleh serikat buruh pada 3 Desember 1957, para direkturnya di Belanda memerintahkan kapal-kapalnya berlayar ke pelabuhan-pelabuhan di luar Indonesia. Lalu wewenang atas kapal dari manajemen di luar Eropa dipindahkan kepada manajemen di Amsterdam. Konsekwensinya, pada 1 Juli 1958 sekitar 10.000 karyawan berkebangsaan Indonesia diserahkan ke PELNI (Pelayaran Nasional Indonesia) tanpa satu pun kapal KPM (Dick 1989: 40-41). Taktik ini memacu usaha pemerintah Indonesia mengambilalih semua perusahaan Belanda. Setelah KPM, menyusul perusahaan-perusahaan pertanian milik Belanda, Bank-bank Belanda, Percetakan uang Kebajoran, dan lain sebagainya (Kempen 1959: 11-12).
Tujuan nasionalisasi, selain sebagai wujud ketegasan politik Indonesia terhadap Belanda, adalah untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dari perusahaan itu bagi masyarakat Indonesia serta memperkokoh keamanan dan pertahanan negara (LNRI 1958 No.162). Guna menjamin nasionalisasi berjalan baik, pemerintah membentuk Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (BANAS) yang terdiri atas Dewan Pimpinan dan Pimpinan Harian. Dewan Pimpinan bertugas menentukan garis kebijaksanaan terkait perusahaan-perusahaan Belanda yang dikenakan nasionalisasi, serta menampung dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul akibat nasionalisasi. Tugas Pimpinan Harian adalah melaksanakan soal-soal prinsipil yang telah diputuskan oleh Dewan Pembina dan memberikan saran terkait masalah nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda (LNRI 1959 No.6).
Semua perusahaan Belanda yang dapat dinasionalisasi, menurut UU No.85 tahun 1958, memenuhi satu dari empat syarat berikut: pertama, perusahaan yang untuk seluruhnya atau sebagian merupakan milik perseorangan warganegara Belanda dan bertempat-kedudukan dalam wilayah RI; kedua, perusahaan milik suatu badan-hukum yang seluruhnya atau sebagian modal perseroannya atau modal pendiriannya berasal dari perseorangan warganegara Belanda dan badan hukum itu bertempat-kedudukan dalam wilayah RI; ketiga, perusahaan yang letaknya dalam wilayah RI dan untuk seluruhanya atau sebagian merupakan milik perseorangan warga negara Belanda yang bertempat-kedudukan di luar wilayah RI; dan keempat, perusahaan yang letaknya dalam wilayah RI dan merupakan milik sesuatu badan-hukum yang bertempat kedudukan dalam wilayah Negara Kerajaan Belanda (LNRI 1959 No.5).
Nasionalisasi perusahaan Belanda di Indonesia dilakukan tanpa kekerasan. Tidak ada seorang pun yang jatuh sebagai korban. Kebijakan ini memberi peran yang lebih besar bagi pemerintah Indonesia dalam menguasai sektor perekonomian nasional dari dominasi Belanda. Sejak itulah sektor produksi dikuasai oleh negara. Namun, tindakan itu telah menimbulkan penurunan produksi dan kekacauan kegiatan ekonomi karena tidak ada program terencana dan persiapan yang matang dalam pelaksanaannya (Kanumayoso 2001: 106-107).
Penulis: Abd. Rahman Hamid
Instansi: Universitas Islam Negeri Raden Intan
Lampung
Editor: Dr. Bondan Kanumoyoso
Referensi
Dick, H.W. Industri Pelayaran Indonesia: Kompetsisi dan Regulasi. Jakarta: LP3ES.
Kanumoyoso, Bondan. 2001. Nasionalisasi Perusahaan Belanda di Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan.
Kempen. 1959. Mendjelang Dua Tahun Kabinet Karya 9-IV-'57 – 9 -IV-'59. Jakarta: Kementerian Penerangan RI.
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1958 No.162, Nasionalisasi Perusahan-perusahaan Milik Belanda. Jakarta: Sekretariat Negara RI, 1785-1787.
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 No.6, Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Jakarta: Sekretariat Negara RI, 51-55.
Suprapto, B. 1985. Perkembangan Kebinet dan Pemerintahan di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.