Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI)

From Ensiklopedia

Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) adalah federasi organisasi buruh terbesar di Indonesia pada dekade 1960an, dengan keanggotaan organisasi serikat di sektor swasta, BUMN, dan birokrasi pemerintahan. Hingga 1957, terdapat sekitar 39 serikat buruh nasional dan lebih dari 800 serikat buruh lokal tergabung dalam SOBSI (Tedjakusuma 2008: 51). Salah satu warisan  SOBSI yang masih berlangsung sampai sekarang adalah  kebijakan Tunjangan Hari Lebaran atau yang kemudian dikenal sebagai THR.

Sebagai organsiasi serikat buruh, SOBSI secara resmi menyatakan tidak terafiliasi dengan partai politik manapun. Meskipun demikian, sepanjang dekade 1960an  para pimpinan utama SOBSI didominasi kader-kader PKI yang secara praktis membawa kedekatan SOBSI dengan PKI (Syafrullah dan Purnawan 2018: 89-90).

Sejak awal abad ke-20 dan seiring dengan diperkenalkannya Politik Etis, berbagai organisasi atau serikat-serikat pekerja yang diprakarsai oleh orang-orang Eropa berdiri di Hindia-Belanda. Beberapa serikat tersebut di antaranya adalah Staatsspoor Bond (1905) dan Suikerbond (1906) (Cahyono 2003: 8). Adanya serikat buruh yang diprakarsai oleh orang-orang Eropa tersebut memicu semangat kaum bumiputera untuk mendirikan serikat buruh serupa.

Oleh karena itu, pada periode awal abad ke-20 berdiri beberapa serikat buruh di kalangan bumiputera, dua di antaranya yaitu Persatuan Goeroe Hindia-Belanda (PGHB, 1912) dan Personeel Fabriek Bond (1917) (Lestari 2004: 29). Semangat dari kaum buruh kalangan bumiputera terus membara hingga periode proklamasi kemerdekaan. Dalam euforia proklamasi yang masih sangat kuat, pada 15 September 1945 sebuah serikat buruh bernama Barisan Boeroeh Indonesia (BBI) berdiri (Sandra 2007: 57). Sebagai sebuah serikat buruh pertama yang berdiri pasca proklamasi kemerdekaan, BBI mengalami perkembangan yang cukup pesat dan terus mengikuti perkembangan zaman.

Pada 19 Maret 1946, para petinggi BBI memutuskan untuk mengadakan sebuah konferensi yang akan membahas mengenai organisasi. Berdasarkan hasil dari konferensi yang diselenggarakan di Kediri tersebut, diputuskan akan dilakukan peleburan BBI menjadi Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GASBI) (Lestari 2004:119). Akan tetapi, pada perkembangannya, terdapat beberapa pihak yang tidak setuju dengan keputusan tersebut. Pihak-pihak yang tidak setuju tersebut menganggap bahwa susunan GASBI hanya mementingkan organisasi buruh yang bersifat lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, beberapa pihak seperti PGRI, Postel, Listrik, SB Minyak, dan Pegadaian memutuskan untuk memisahkan diri dan membentuk Gabungan Serikat Buruh Vertikal (GSBV).

Akan tetapi, atas usaha dari Alimin dan Harjono, yang pada saat tersebut merupakan petinggi organisasi, perpecahan antara GASBI dan GSBV tidak berlangsung lama. Melalui sebuah Konferensi yang diselenggarakan pada 29 November 1946 di Yogyakarta, kedua organisasi tersebut kembali melebur menjadi sebuah organisasi yang kemudian dikenal sebagai SOBSI (Koleksi ANRI, Inventarisasi Arsip SOBSI No. 151). Adapun susunan pengurus SOBSI tersebut adalah Harjono sebagai ketua, Setiadjit sebagai wakil ketua, dan Njono sebagai sekretaris jenderal (Glassbuner 2007:201; Ann 1989: 26).

Setelah resmi berdiri pada 29 November 1946, SOBSI menyelenggarakan kongres pertamanya di Malang pada 18 Mei 1947. Salah satu keputusan penting yang dihasilkan dari kongres tersebut adalah bergabungnya SOBSI dengan World Federation of Trade Union (WTFU) di Praha. Selain itu, pada kongres tersebut juga ditetapkan mengenai garis perjuangan SOBSI, yakni yang bertujuan untuk mencapai masyarakat sosialis (Yulyanti 2013: 44). Sebagai sebuah organisasi buruh terbesar pada masanya, SOBSI melancarkan banyak aksi dalam upaya mencapai tujuannya meningkatkan kesejahteraan buruh, dari mulai pemogokan-pemogokan, demonstrasi, dan berbagai tuntutan lainnya. Akan tetapi, dalam menjalankan aksinya SOBSI memiliki tiga sifat yang selalu dijadikan sebagai pedoman, yaitu menguntungkan kaum buruh; dipandang adil oleh rakyat; dan tidak berlarut-larut. Berdasarkan Sidang Dewan Nasional ke-IV SOBSI pada Desember 1958, prinsip-prinsip tersebut kemudian berkembang menjadi semboyan yang dikenal sebagai garis “seribu satu macam aksi”. Keputusan tersebut semakin diperkuat oleh Kongres Nasional ke-III SOBSI, yang diselenggarakan pada Agustus 1960 di Solo (Yulyanti 2013: 38).

Salah satu peristiwa besar yang menjadi catatan kelam Partai Komunis Indonesia adalah sebuah aksi yang kemudian dikenal sebagai Peristiwa Madiun 1948. Sebelum peristiwa tersebut pecah, berbagai pergolakan terjadi di beberapa daerah, khususnya di sekitar Yogyakarta dan Solo. Salah satu daerah yang pernah menjadi daerah perjuangan SOBSI adalah Delanggu, Klaten, sebuah daerah yang di dalamnya terdapat banyak pabrik karung goni dan produksi tumbuhan kapas. Pada Mei 1948, terjadi pemogokan di kalangan buruh kapas dan pabrik karung goni di Delanggu. Di bawah payung SOBSI dan Sarbupri (Serikat Buruh Perkebunan Republik Indonesia), para buruh menuntut agar buruh tetap dan buruh musiman diberikan gaji in natura (di samping uang) sebanyak tiga meter kain untuk tahun 1947, dan 20 kg (maksimum 35 kg) beras untuk satu keluarga dalam setiap bulannya. Aksi ini kemudian berakhir pada 18 Juli 1948, setelah negosiasi alot antara Hatta dan tokoh-tokoh buruh yang datang kepadanya (Lestari 2004: 140).

Kemudian, pada September 1948 sebuah peristiwa pemberontakan besar yang melibatkan golongan-golongan sayap kiri terjadi di Madiun. Akibat dari adanya peristiwa tersebut, banyak dari para petinggi SOBSI ditangkap, hingga dibunuh. Harjono, yang pada saat itu merupakan ketua SOBSI, terbunuh bersama dengan tokoh-tokoh dan simpatisan komunis lainnya. Namun, karena SOBSI sebagai sebuah organisasi dianggap tidak berpatisipasi secara langsung dalam peristiwa tersebut, maka mereka tidak dianggap illegal. Meskipun, dengan hilang atau terbununhnya tokoh-tokoh penting SOBSI memberikan konsekuensi luar bisa terhadap kestabilan organisasi. Kemudian keadaan menjadi semakin buruk ketika sekitar 19 dari 34 anggota serikat memutuskan untuk memisahkan diri dari SOBSI. Periode ini dianggap menjadi salah satu periode kemerosotan SOBSI sebagai sebuah organsisasi buruh terbesar pada saat itu (Ann 1989: 133).

Setelah mengalami periode kemerosotan di tahun sebelumnya, pada 1949 secara bertahap SOBSI mulai menata organisasinya kembali. Mereka memulai aksinya dengan mencetuskan slogan “batalkan perjanjian Konferensi Meja Bundar”, dan dengan menuntut diberikannya bonus lebaran. Wacana ini kemudian berhasil membuat SOBSI mendapatkan dukungan dari banyak pihak. Perkembangan SOBSI semakin terlihat jelas dengan dibukanya cabang organisasi di hampir setiap kabupaten. Dalam waktu kurang lebih satu tahun SOBSI berhasil mengklaim sekitar 25 serikat perdagangan dan juga berhasil mengklaim sekitar 2,5 juta anggota. Perkembangan SOBSI menjadi semakin masif pada periode selanjutnya. Diketahui sejak 1950 hingga 1955, SOBSI berhasil meningkatkan kantor cabang dari 117 menjadi 128, serta kembali menarik anggota hingga mencapai angka 2.661.970. Hingga akhir 1962, SOBSI memiliki sekitar 3.277.032 anggota, 165 cabang, dan 5 persiapan cabang (Hindley 1964: 135-136). 

Pada masa kejayaannya tersebut, SOBSI seringkali melancarkan aksi-aksi untuk membela dan memperjuangkan hak-hak kaum buruh. Salah satu perjuangan SOBSI yang hasilnya dapat dirasakan hingga saat ini adalah mengenai pemberian bonus lebaran. Wacana mengenai hal tersebut mulai dicetuskan dalam Sidang Dewan Nasional II, pada Maret 1953 di Jakarta. Pada tahun 1950-an, kondisi perekonomian berada pada situasi yang sulit. Oleh karena itu SOBSI menganggap bahwa bonus lebaran tersebut akan sangat membantu perekonomian kaum buruh yang sedang terpuruk. Akan tetapi, proses yang dilalui  untuk bisa mewujudkan tujuan tersebut sangat panjang. Titik cerah mengenai bonus lebaran baru terlihat pada tahun 1960, ketika posisi Menteri Perburuhan diduduki oleh Ahem Erningpraja. Berkat perjuangan SOBSI, melalui Peraturan Menteri Perburuhan nomor 1/1961 ditetapkan bahwa bonus lebaran merupakan hak yang wajib diberikan kepada buruh, dengan masa kerja sekurang-kurangnya tiga bulan kerja. Sejak saat itu bonus lebaran menjadi hak seluruh pekerja, yang kemudian saat ini kita kenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) (Tirto.id, edisi 12 Juni 2017).

Sebagai sebuah organisasi buruh terbesar yang pernah berdiri, dalam perjalanannya SOBSI seringkali mengalami pasang surut. Salah satu permasalahan besar yang ada dalam tubuh SOBSI adalah banyaknya perbedaan pendirian dan sikap dalam anggota SOBSI, yang mana semakin memperbesar timbulnya perpecahan. Hal tersebut terbukti ketika pada 1948 sebanyak 13 dari 34  anggota organisasi SOBSI yang memutuskan untuk memisahkan diri.

Permasalahan kembali mencuat pada sekitar 1964-1965, tetapi dengan skala yang lebih besar. Hal ini terjadi karena terdapat faktor eksternal yang semakin memperburuk keadaan, yakni adanya pandangan yang menganggap SOBSI sebagai gerakan buruh yang beraliran kiri dan bertentangan dengan prinsip pemerintah (Lestari, 2004: 139-140) . Sementara itu, pada periode tersebut aliansi anti-komunis, semakin berkembang dengan kuat, sehingga ada banyak pihak yang berusaha untuk menjatuhkan SOBSI. Puncak dari kemunduran SOBSI terjadi ketika meletusnya peristiwa G 30/S pada September 1965 (Hadiz, 2001:270). Akibat peristiwa ini, banyak diantara pimpinan SOBSI yang kemudian ditangkap dan dibunuh. Sejak saat itu meskipun secara resmi SOBSI belum bubar, mereka sudah tidak lagi melakukan aktivitas dan melancarkan aksi-aksinya. Hingga akhirnya pada 1966 pemerintah secara resmi mengeluarkan peraturan anti komunisme yang terlembaga melalui TAP/MPRS/XXV/1966 (Syafrullah dan Purnawan, 2018:97).

Penulis: Allan Akbar
Instansi: Bank Indonesia Institute
Editor: Dr. Andi Achdian, M.Si


Referensi

Arsip

Koleksi Arsip Nasional Republik Indonesia, Inventarisasi Arsip Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia, No. 151.


Buku dan Artikel

Cahyono, Edi, dan Soegiri DS. (2003). Gerakan Serikat Buruh Jaman Kolonial Hindia Belanda           hingga Orde Baru. Jakarta: Hasta Mitra.

E.D. Hawkins. (2007). “Labor in Developing Countries: Indonesia”, dalam Glassburner, Bruce     (ed.), The Economy of Indonesia: Selected Readings. Jakarta: Equinox Pub.

Hadiz, Vedi R. “Between Class and Religion: Historical and Political Legacies”, dalam Robert  W. Hefner (ed.), The Politics of Multiculturalism, Pluralism, and Citizenship in Malaysia,         Singapore, and Indonesia. Honolulu: University of Hawai’i Press.

Hindley, Donald. (1966). The Communist Party of Indonesia. Berkeley: University of California Press.

Lestari, (2004). “Aksi Buruh SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia) Cabang Madiun tahun 1957-1959”, Skripsi. Universitas Sebelas Maret.

Matanasi, Petrik. “Sejarah Gerakan Buruh di Balik Kewajiban THR”, dalam Tirto.id, https://tirto.id/sejarah-gerakan-buruh-di-balik-kewajiban-thr-cquW , diakses pada Maret 2022.

Sandra. (1961). Sedjarah Pergerakan Buruh Indonesia. Jakarta: PT. Pustaka Rakyat.

Swift, Ann., 1989. The Road to Madiun: The Indonesian Communist Uprising of 1948. New York: Cornell Southeast Asia Program Publications.

Syafrullah, Appridzani., dan Purnawan Basundoro, “Aktivitas Sosial dan Politik SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia) di Surabaya

Tahun 1950-1966”, dalam Verleden: Jurnal Kesejarahan, Vol. 13, No. 2, Desember 2018.

Tedjakusuma, Iskandar. (2008). Watak Politik Gerakan Serikat Buruh Indonesia. Jakarta: TURC.

Yulyanti, Vera. (2013). “Model Propaganda Politik Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) Melalui Media Kebudayaan dan Olahraga Tahun 1961-1965”, Skripsi. Universitas Sebelas Maret.