Garuda Pancasila
Gagasan awal tentang lambang negara sudah mulai mengemuka sejak 13 Juli 1945. Dalam panitia perancang Undang-Undang Dasar 1945, salah satu anggotanya Parada Harahap mengusulkan tentang lambang negara. Tahun 1947 pernah diadakan sayembara rancangan lambang negara oleh pemerintah, tepatnya Kementerian Penerangan melalui organisasi seni lukis. Namun, tidak satupun dari rancangan lambang negara hasil lomba tersebut bisa diterima seperti yang kita kenal saat ini. Setelah pelantikan Presiden Republik Indonesia Serikat tahun 1949, Sultan Hamid II sebagai Menteri Negara Zonder Forto Polio dipercaya merencanakan perancangan lambang Negara. Sultan Hamid II secara pribadi mempersiapkan rancangan lambang negara dengan bentuk dasar Burung Garuda yang memegang Perisai Pancasila (Turiman 2014).
Di bawah kordinator Sultan Hamid II yang mengajukan rancangan gambar lambang negara yang sudah disempurnakan berdasarkan anspirasi yang berkembang, dan melakukan perbandingan dengan lambang negara di dunia yang juga menggunakan figur Burung Elang Rajawali, tercipta bentuk Rajawali Garuda Pancasila. Terjadi pergeseran bentuk kepala burung dari yang digambarkan dalam bentuk alami menyerupai kepala burung Rajawali yang perkasa, dan Perisai Pancasila digantungkan atau dikalungkan pada leher Rajawali Garuda Pancasila. Penciptaan lambang ini dikelola oleh sebuah Panitia Pembentukan Lambang Negara Republik Indonesia dengan diketuai oleh Prof. Muhammad Yamin, dengan anggota Ki Hadjar Dewantara, M.A. Pellaupessy, Mohammad Natsir, dan Prof. Dr. R.M.Ng. Purbotjaroko. (Westra 1975: 175) Panitia ini bertugas menyeleksi atau menilai usulan-usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah,
Ada dua usulan yang kemudian menjadi pertimbangan Panitia, rancangan Sultan Hamid II yang dijelaskan diatas dan rancangan Muhammad Yamin. Rancangan Sultan Hamid II diterima, sementara usulan Muhammad Yamin ditolak karena ada sinar-sinar matahari dan menampakkan sedikit banyak tidak pengaruh Jepang (Turiman 2014: 125-126). Setelah terpilihnya rancangan lambang negara oleh Sultan Hamid II, proses selanjutnya adalah dialog intensif antara perancang lambang negara dengan Presiden Republik Indonesia Serikat: Sukarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta serta anggota Panitia Lambang Negara untuk menyempurnakan rancangan tersebut.
Lambang Garuda Pancasila merupakan lambang negara yang begitu lengkap. Lambang tersebut terdiri atas kumpulan lambang yang masing-masing memiliki filosofi yang baik. Beberapa kumpulan lambang itu tidak berdiri sendiri-sendiri, namun menjadi kesatuan sebuah lambang Garuda Pancasila yang utuh. Kerangka dasar lambang Garuda Pancasila berwujud Burung Garuda, sebagai raja dari semua jenis burung di Indonesia dan juga dikenal sebagai Burung Sakti Elang Rajawali. Burung Garuda melambangkan kekuatan dan gerakan dinamis yang terlihat sayapnya mengembang, siap terbang ke angkasa, dan melambangkan dinamika dan semangat untuk menjunjung tinggi nama baik bangsa dan negara (Rakhmat 2015: 8). Lambang Garuda Pancasila diresmikan dalam sidang Dewan Menteri Republik Indonesia (RI) pada tanggal 10 Juli 1951, berdasarkan pasal 3 ayat 3 Undang-undang Dasar Sementara 1950. Tangal 17 Agustus 1951 Lambang Negara diinstruksikan pemakaiannya diseluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan gambarnya disebar-luaskan ke seluruh pelosok Tanah Air.
Penulis: Azrohal Hasan
Instansi: Universitas Indonesia
Editor: Dr. Bondan Kanumoyoso
Referensi:
Rakhmat, M. (2015). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Bandung:
Warta Bagja.
Turiman. (2014). Menelusuri "Jejak" Lambang Negara Republik Indonesia
Berdasarkan Analisis Sejarah Hukum. Hukum dan Pembangunan Tahun ke-44 No. 1 Januari-Maret, 125.
Westra, P. (1975). Ensiklopedia Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(Ekaprasetia Pancakarsa). Yogyakarta: Pusat Penertiban Balai Pembinaan Administrasi dan Manajemen.