Bagus Hadikusumo

From Ensiklopedia

Ki Bagus Hadikusumo adalah tokoh penting pergerakan Islam di Indoensia dan juga anggota BPUPKI. Ia lahir di Kampung Kauman Yogyakarta pada 24 November 1890. Awalnya, dia bernama R. Hidayat. Ia merupakan putra ketiga dari lima bersaudara. Ayahnya bernama R. Haji Lurah Hasyim, seorang Abdi Dalem Agama Islam di Kraton Yogyakarta (Aning, 2005: 105).

Dasar-dasar pendidikan agama Islam didapatkannya dari orang tuanya langsung, dan guru agama maupun kiai di sekitar Kampung Kauman. Ia juga mengenyam pendidikan umum, namun hanya sampai kelas 3 sekolah Ongko Loro. Ki Bagus memilih untuk mendalami agama dan belajar di Pesantren Wonokromo, utamanya mempelajari fikih dan tasawuf sebagaimana pesantren-pesantren di pulau Jawa pada umumnya. Selain mendalami agama Islam, Ki Bagus juga belajar beberapa bahasa selain bahasa Jawa. Belajar dengan Raden Ngabehi Sasrasoeganda, Ki Bagus mendapatkan kemampuan berbahasa Melayu dan Belanda. Lebih-lebih, dirinya juga mendalami sastra Jawa. Ki Bagus juga sempat belajar bahasa Inggris dari Mirza Wali Ahmad Baiq.

Lewat Keputusan Raja No. 54 tertanggal 12 Januari 1922, Ki Bagus Hadikusumo diangkat menjadi anggota Priesterraden Commissie, sebuah kepanitian yang bertugas menyelidiki keadaan pengadilan agama dan menyampaikan saran-saran kepada pemerintah dalam rangka usaha perbaikan peradilan agama. Hal ini dapat terlihat dalam kutipan berikut:

Seringkali terdengar suara yang mengatakan bahwa hukum Islam itu adalah peraturan yang sudah tua, tidak dapat dilakukan di zaman sekarang ini, buktinya di Indonesia yang kebanyakan penduduknya beragama Islam, tetapi hukum Islam nyata tidak dapat berjalan. Memang benar, tetapi harus diingat juga apa yang menyebabkan hukum Islam tidak dapat berjalan sempurna di Indonesia. Sebabnya tak lain ialah karena tipu muslihat curang yang dilakukan oleh Pemerintah Hindia Belanda yang menjajah negeri kita ini, yang memang senantiasa berusaha hendak melenyapkan ajaran Islam dari jajahannya, karena mereka tahu bahwa selama bangsa Indonesia tetap berpegang teguh pada agama Islam, tentu tidak akan menguntungkan dia. Oleh karena itu hukum-hukum Islam yang berlaku di Indonesia sedikit demi sedikit hendak dihapuskan dan digantikan dengan hukum lain yang dikehendakinya (A. Hafizh Dasuki, dkk. 1996, 148).


Ki Bagus juga pernah aktif terlibat dalam partai politik. Partai politik pilihan pertamanya adalah Partai Islam Indonesia (PII). Awalnya, partai ini bertujuan agar Indonesia berparlemen kepada pemerintah kolonial Belanda, namun lama-lama tujuannya semakin luas, utamanya untuk merekrut anggota yang lebih luas di berbagai wilayah di Indonesia. Partai ini terdiri dari orang-orang Muslim modernis seperti Muhammadiyah, Persis, pecahan Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) yang tergabung dalam Barisan Penyadar PSII, dan beberapa orang dari organisasi Islam lainnya. Ki Bagus sempat menduduki posisi sebagai Komisaris PII bersama tokoh Islam lainnya seperti Mas Mansur, Abdul Kahar Muzakkir, Rasyidi, dan M. Natsir.

Sementara itu, di tahun-tahun yang sama, sekitar 1922-1942, Ki Bagus juga bergerak di ranah pendidikan Islam lewat organisasi Muhammadiyah. Ki Bagus bahkan sempat menjadi Ki Bagus pernah menjadi Ketua Majelis Tabligh (1922), Ketua Majelis Tarjih, anggota Komisi MPM Hoofdbestuur Muhammadiyah (1926), dan Ketua PP Muhammadiyah (1942-1953). Pokok-pokok pikiran Ahmad Dahlan berhasil ia rumuskan sedemikian rupa sehingga dapat menjiwai dan mengarahkan gerak langkah serta perjuangan Muhammadiyah. Bahkan, pokok-pokok pikiran itu menjadi Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.

Masa Penjajahan Jepang merupakan salah satu momentum dimana Ki Bagus punya peran penting bagi Indonesia. Jepang yang sadar akan pentingnya posisi Islam di Indonesia membuat kebijakan-kebijakan yang seolah-olah membawa kebaikan bagi Muslim di Indonesia. Mimpi mendirikan kemakmuran bersama di bawah Jepang sebagai bagian dari Asia Raya pun direspon Ki Bagus sebagai ketua Muhammadiyah kala itu. Ia merumuskan beberapa tujuan. Pertama, hendak mengajarkan agama Islam serta melatih hidup yang selaras dengan tuntunannya. Kedua, hendak melakukan pekerjaan perbaikan umum. Ketiga, hendak memajukan pengetahuan dan kepandaian budi pekerti yang baik kepada anggotanya (Jurdi, 2010).

Ki Bagus adalah anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). “Kunci Pancasila di tangan Ki Bagus Hadikusumo”, demikian ungkapan ini diucapkan oleh HS Prodjokusumo (Febriansyah dkk., 2013, 70). Ki Bagus Hadikusumo adalah sosok penting bagi Indonesia dan bagi Muhammadiyah. Pokok-pokok pikirannya dengan memberikan landasan-landasan itu dalam Mukadimah UUD 1945 itu disetujui oleh semua anggota PPKI.

Dalam sidang BPUPKI 31 Mei 1945, Ki Bagus Hadikusumo mengeluarkan pernyataan yang intinya “membangun negara di atas ajaran Islam” (Syaifullah, 1997: 124). Gagasannya tersebut didasarkan pada alasan sosio-historis dan pemahamannya terhadap ajaran Islam. Menurut Ki Bagus, agama Islam paling tidak sudah enam abad menjadi agama bangsa Indonesia. Adat istiadat dan hukum Islam sudah berlaku lama di Indonesia. Pada sidang pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 Ki Bagus Hadikusumo mengusulkan dihapuskannya kata-kata dalam kalimat Ketuhanan (pancasila sila pertama), yaitu bagi pemeluk-pemeluknya. Pada awalnya Ki Bagus Hadikusumo hanya mengomentari soal redaksi dan kemudian mengemukakan alasan lain, bahwasanya itu merupakan perundang-undangan ganda, yaitu untuk kaum muslim dan satu untuk umat lain, hal ini tidak dapat diterima. Sehingga redaksi sila pertama usulan Ki Bagus berbunyi: “Ketuhanan dengan menjalankan Syariat Islam” (Hatta, 1982: 459). Tetapi akhirnya semua pihak bisa berkompromi dan kembali seia sekata, setelah tujuh kata ini diganti dengan kalimat yang lebih netral: "berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" (Febriansyah dkk., 2013).

Menurut AM Fatwa, Ki Bagus adalah seorang pemimpin umat Islam yang memiliki visi kenegarawanan. Visi kenegarawanan Ki Bagus terlihat jelas saat ia menyetujui usulan formulasi sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang tadinya berbunyi, “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya”. Tidak mudah bagi Ki Bagus untuk meloloskan kalimat ini. Namun situasi saat itu sungguh genting, sehingga Ki Bagus berbesar hati demi menjaga kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia saat itu.

Adapun kepanitiaan Ki Bagus di BPUPKI dan PPKI tercatat oleh Yamin. Ki Bagus saat itu menjadi anggota Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Moh. Hatta (Yamin, 1971: 250), anggota BPUPKI dan Chuo Sangi-In (Yamin, 1971: 183), dan anggota PPKI yang berasal dari anggota BPUPKI (Yamin, 1971: 253).

Setelah Indonesia merdeka, Ki Bagus juga dikenal salah seorang pendiri Angkatan Perang Sabil (APS) yang dibentuk dalam upaya menghadapi Agresi Militer Belanda I Yogyakarta pada 21 Juli 1947. Angkatan perang Sabil bermarkas di Masjid Taqwa di Kampung Suranatan dan didukung oleh ulama Muhammadiyah, Ki Bagus berjasa menjaga dan mengembangkan Muhammadiyah di masa-masa sulit.

Ki Bagus juga sangat produktif dalam menuliskan buah pikirannya. Buku karyanya antara lain Islam sebagai Dasar Negara dan Achlaq Pemimpin (1954). Karya-karyanya yang lain yaitu Risalah Katresnan Djati (1935), Poestaka Hadi (1936), Poestaka Islam (1940), Poestaka Ichsan (1941), dan Poestaka Iman (1954).

Ki Bagus Hadikusumo wafat pada 4 November 1954, saat masih menjabat sebagai ketua umum Muhammadiyah. Atas jasa-jasanya bagi Indonesia, pada 10 November 2015 bertepatan dengan Hari Pahlawan, ia diberi gelar Pahlawan Nasional Republik Indonesia.

Penulis: Endi Aulia Garadian
Instansi: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Editor: Prof. Dr. Jajat Burhanudin, M.A.


Referensi

A. Hafizh Dasuki, dkk. 1996. “Suplemen Ensiklopedi Islam.” : 148.

Febriansyah, M. Raihan dkk. 2013. Muhammadiyah: 100 Tahun Menyinari Negeri. Yogyakarta: Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Hatta, Mohammad. 1982. Memoir. Jakarta: Tintamas Indonesia.

Jurdi, Syarifuddin. 2010. Muhammadiyah dalam Dinamika Politik Indonesia, 1966-2006. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

S. Aning, Floriberta. 2005. 100 Tokoh yang Mengubah Indonesia: Biografi Singkat Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah Indonesia di Abad 20. Yogyakarta: Narasi.

Syaifullah. 1997. Gerak Politik Muhammadiyah dalam Masyumi. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Yamin, Muhammad. 1971. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Djakarta: Jajasan Prapantja.