Jusuf Muda Dalam

From Ensiklopedia

Jusuf Muda Dalam adalah seorang tokoh yang pernah menjabat sebagai direktur Bank Nasional Indonesia (1963-1966) dan Menteri Urusan Bank Sentral pada akhir masa kepemimpinan Presiden Sukarno. Beliau lahir pada tanggal 1 Desember 1914 di Sigli, Aceh. Pendidikan tinggi ekonomi beliau ditempuh pada tahun 1936 hingga 1938 di Economische Hogeschool Rotterdam, Belanda. Jusuf Muda Dalam juga tergabung dalam Perhimpunan Indonesia (PI) dan harus lebih awal mengakhiri masa studinya dikarenakan kedatangan pasukan Jerman (Nazi) ke Belanda. Beliau bergabung dengan gerakan bawah tanah komunis Belanda dan bertempur melawan tentara Jerman (Nazi) (Gie, 2005: 31). Mengoperasikan senjata dan menghujani musuh dengan peluru menjadi jalan hidup beliau sebelum berkiprah di pemerintahan.

Jusuf Muda Dalam kembali ke Indonesia pada tahun 1947 kemudian bekerja di Kementerian Pertahanan di Yogyakarta dan juga bergabung dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Tidak lama bergabung, beliau merasa tidak sejalan lagi dengan partai berlogo palu arit tersebut dan akhirnya bergabung dengan Partai Nasional Indonesia (PNI) pada pertengahan tahun 1950-an. Kedekatan beliau dengan Margono Djojohadikusumo, direktur Bank Nasional Indonesia (BNI) berbuah manis. Jusuf Muda Dalam diajak bergabung membangun BNI pada tahun 1956. Karirnya meroket dan berhasil membawa perubahan signifikan terhadap BNI (Fakih, 2017: 101).

Jabatannya naik menjadi Presiden Direktur pada 1959 dan diangkat oleh Presiden Sukarno menjadi Menteri Urusan Bank Sentral (Kabinet Dwikora) sekaligus Gubernur Bank Indonesia pada tahun 1963. Restrukturisasi banyak dilakukan terhadap bank-bank yang berada di bawah naungan Bank Sentral dengan konsep “Bank Berdjoeang” yang diusungnya. Hal ini juga ditujukan untuk mendukung revolusi. Serangkaian perubahan yang dilakukan Jusuf Muda Dalam terhadap sistem perbankan negara membuat pengawasan publik terhadap kondisi moneter negara menghilang. Akibatnya pintu gerbang penyalahgunaan dana dan korupsi terbuka lebar yang puncaknya terjadi pada tahun 1965.

Kondisi ekonomi, politik, dan sosial negara yang sedang tidak stabil akibat serangkaian peristiwa Gerakan 30 September (G30S), Gerakan Mahasiswa Tahun 1966, dan lahirnya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), menjadi akhir dari karir seorang Jusuf Muda Dalam. Salah satu yang disuarakan oleh demonstrasi mahasiswa adalah tindakan korupsi yang dilakukan oleh Jusuf Muda Dalam sebagai menteri Presiden Sukarno. Selain itu, berbagai kasus yang melibatkan beberapa perempuan turut menyeret Menteri Urusan Bank Sentral ini ke jurang keterpurukan.

Setelah Presiden Sukarno turun, Jusuf Muda Dalam adalah salah satu dari orang-orang yang kehilangan kekayaan dan kebebasannya (Fakih, 2020: 14). Beliau menjadi salah satu dari 15 Menteri Kabinet Dwikora yang ditangkap oleh Letnan Jenderal Soeharto dengan tujuan mengamankan dari amukan rakyat yang sedang geram terhadap PKI. Jusuf Muda Dalam ditahan pada tanggal 18 Maret 1966 dan disidangkan pada tanggal 30 Agustus 1966 dengan dakwaan kasus subversi, korupsi, kepemilikan senjata api, dan perkawinan yang dilarang dengan dijatuhi hukuman mati. Namun, sebelum eksekusi dilakukan, Jusuf Muda Dalam meninggal di dalam penjara karena terserang penyakit tetanus pada tanggal 26 Agustus 1976.

Penulis: Fernanda Prasky Hartono
Instansi: Universitas Gadjah Mada
Editor: Dr. Sri Margana, M.Hum.


Referensi

Fakih, F., 2017, “Strategies of Rent Seeking during The Sukarno Period: Foreigners and Corruption, 1950–1965”, Lembaran Sejarah Universitas Gadjah Mada, Vol. 13, No. 1, pp. 91-108.

Fakih, F., 2020, Authoritarian Modernization in Indonesia’s Early Independence Period The Foundation of the New Order State (1950–1965), Leiden: Brill.

Gie, S. H., 2005, Orang-Orang di Persimpangan Kiri Jalan, Jakarta: Penerbit Bintang.

Proses Peradilan Jusuf Muda Dalam ex Menteri Urusan Bank Sentral “Kabinet 100 Menteri”: Gema dari ruang sidang pengadilan subversi Jakarta, Jakarta: Kedjaksaan Agung Bidang Khusus, 1967.